Makassar (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Betul. Dalam rangka pengembangan bukti  kegiatan pengembangan penyelidikan, " ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis

Dari informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan mulai Kamis (21/7) pukul 11.00 WITA.

Penyidik menggunakan mobil hitam tiba di depan halaman kantor serta mendapat pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. 

Petugas langsung melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Bina Marga lantai dua kantor PTUR tersebut. Belum diketahui apa saja barang yang akan dibawa. 

Hingga sekitar pukul 18.35 WITA, penyidik keluar meninggalkan ruangan dengan membawa koper serta kardus. Aparat kepolisian bersenjata lengkap terus mengawal di depan pintu masuk sampai penyidik keluar dari area kantor tersebut. 

Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh mantan Sekretaris Dinas PTUR Edy Rahmat yang ikut menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdulllah. 

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan ditambah denda  Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Mantan Bupati Bantaeng ini secara sah dan menyakinkan menerima siap 150 ribu dolar dan Rp2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba serta PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto untuk memuluskan kemenangan tender sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PTUR Sulsel

Sedangkan untuk penerimaan suap dijalankan Sekretaris Dinas PTUR Sulsel Edy Rahmat yang telah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Tipikor. Saat ini, Nurdin Abdullah sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024