Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sedang mempersiapkan metode verifikasi administrasi dan faktual bagi partai politik yang hendak mengikuti pemilu 2024, yang dimulai awal Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Kami sudah mengikuti bimtek untuk penggunaan Sipol sebagai bagian dari proses tahapan pendaftaran Parpol pada Agustus nanti," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat dihubungi melalui ponselnya dari Makassar, Rabu. 

Ia menjelaskan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang baru ditetapkan tentu menjadi rujukan hukum saat proses tahapan pelaksanaan verifikasi nanti. 

Sedangkan untuk tahapan verifikasi bagi parpol baru, kata dia, tentu mekanisme dilaksanakan merujuk pada PKPU nomor 4 tahun 2022, berkaitan pemeriksaan administrasi parpol maupun faktual atau pengecekan kantor/sekretariat parpol tersebut. 

Untuk parpol lama bila lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas 4 persen, maka verifikasi akan di fokuskan pada administrasi baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol sesuai syarat, sebab untuk verifikasi faktual ke kantor atau sekretariatnya, hampir dipastikan sudah ada, berbeda dengan partai baru. 

"Kami masih menunggu arahan KPU RI berkaitan verifikasi nanti. Kami berharap Parpol bisa melengkapi kelengkapan administrasinya maupun memperjelas kantor ataupun sekretariatnya agar memudahkan verifikasi," katanya menekankan. 

Rencananya, tahapan pendaftaran Parpol  calon peserta Pemilu 2024 dimulai KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 pada 14 Agustus 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad menyatakan, partainya sangat siap menjalani verifikasi. 

"Semua sudah siap, ada pengurus lengkap di 24 kabupaten kota dan 311 kecamatan di Sulsel," ujar anggota DPRD Sulsel ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024