Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan tengah mengevaluasi kinerja pengawasan pada tahap awal pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022.

"Kami berkumpul di Kabupaten Bone untuk mengevaluasi hasil dari kinerja pengawasan kita. Ternyata, sepekan ini banyak dinamika muncul setelah mengecek, ada jajaran kita masuk dalam daftar anggota Parpol di situs Sipol," ungkap Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi ketika dihubungi dari Makassar, Sabtu. 

Ia mengatakan jajaran Bawaslu Sulsel telah melakukan langkah-langkah perbaikan secara berjenjang dengan mengantisipasi serta memastikan seluruh jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten kota tidak masuk pada situs Sistem Pendaftaran Partai Politik atau Sipol. 

Sebab, kata Arumahi, proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dengan sejumlah regulasinya berpotensi besar memunculkan sengketa antara penyelenggara dan parpol, maupun masyarakat dengan calon peserta pemilu. 

"Potensi sengketa bisa terjadi ketika ada orang yang dicatut NIK e-KTPnya di Sipol, lalu keberatan ke partai bersangkutan. Selanjutnya, diteruskan ke KPU yang berakibat tidak lolosnya Parpol saat verifikasi administrasi. Ini yang kita antisipasi,"ucapnya menegaskan. 

Untuk itu, Arumahi mengemukakan tidak ada jalan lain bagi penyelenggara untuk terus meningkatkan kapasitas jajarannya, sehingga simulasi tersebut perlu dilakukan. 

"Semua usaha ini tidak lain adalah ikhtiar kita untuk mewujudkan rasa berkeadilan proses pemilu di tengah masyarakat," tambahnya. 

Sebelumnya, ditemukan satu anggota Bawaslu Sulsel dan tujuh staf Bawaslu kabupaten kota NIK e-KTPnya dicatut Parpol tertentu saat proses tahapan verifikasi administrasi calon peserta Parpol pada Pemilu 2024.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024