Mamuju (ANTARA) - Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap kawanan pencuri barang bawaan truk atau bajing loncat yang kerap beraksi di jalur transSulawesi di kawasan Takandeang. 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadinagara, Rabu, mengatakan dua dari empat kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di jalur trans Sulawesi di Takandeang Kecamatan Tappalang, berhasil ditangkap. 

"Dua kawanan pencuri barang bawaan truk di jalur transSulawesi lainnya, yakbi Jf dan Ps, diduga telah melarikan diri ke Kalimantan," kata Rigan Hadinagara. 

Ia mengatakan kedua kawanan bajing loncat yang telah ditangkap yakni AD (22) dan SR (16). 

Selain melakukan pencurian dari atas truk yang melintas di jalur transSulawesi, kawanan ini juga melakukan pencurian di rumah warga. 

"Kedua pelaku merupakan kawanan bajing loncat yang mencuri dari atas mobil yang melintas di jalur trans Sulawesi di Takandeang. Aksi mereka sempat viral di media sosial," terang Rigan Hadinagara. 

Pengungkapan kasus pencurian di kawasan jalan transSulawesi di Takandeang, lanjut Kasat Reskrim, berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat. 

Aksi pencurian itu juga sempat viral di media sosial di Kabupaten Mamuju, menyusul adanya kawanan bajing loncat yang kerap mengambil barang bawaan mobil truk yang melintas di jalur transSulawesi. 

"Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan diperoleh informasi bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh empat pelaku," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan itulah lanjutnya, Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju akhirnya meringkus dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di rumah warga dengan berhasil menggondol empat unit telepon genggam serta uang tunai Rp10 juta. 

Kedua pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian dari atas truk dengan berhasil mengambil barang berupa, sembilan unit kipas angin. 

"Aksi pencurian dilakukan di rumah warga dengan cara masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban kemudian pencurian di jakur trans dilakukan dengan memanjat mobil truk kemudian morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut," jelas Rigan. 

Kedua kawasan bajing loncat itu kata Kasat Reskrim, dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Keduanya mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Rigan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024