Mamuju (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat berhasil manangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian setempat.
"Pelaku berinisial T (40) merupakan TO yang sudah lama diincar terkait penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Dia tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dan kerap berpindah-pindah tempat," tegas Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Minggu.
Penangkapan TO kasus narkoba itu lanjut Adrian Batubara dilakukan Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu di Desa Tampaure, pada Jumat malam (19/8).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 16 plastik bening kecil, dua plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 3,08 gram serta satu unit timbangan digital.
"Saat akan ditangkap, T berupaya melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh personel di lapangan bersama dengan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya," tutur Adrian Batubara.
Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambahnya, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka T untuk mengungkap jaringannya," tegas Adrian Batubara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pasangkayu tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba
"Pelaku berinisial T (40) merupakan TO yang sudah lama diincar terkait penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Dia tergolong lihai dalam menjalankan aksinya dan kerap berpindah-pindah tempat," tegas Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Minggu.
Penangkapan TO kasus narkoba itu lanjut Adrian Batubara dilakukan Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 Polres Pasangkayu di Desa Tampaure, pada Jumat malam (19/8).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa 16 plastik bening kecil, dua plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 3,08 gram serta satu unit timbangan digital.
"Saat akan ditangkap, T berupaya melarikan diri namun berhasil tertangkap oleh personel di lapangan bersama dengan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya," tutur Adrian Batubara.
Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambahnya, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka T untuk mengungkap jaringannya," tegas Adrian Batubara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pasangkayu tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba