Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi, mengatakan harga Tandan Buah Segar (TBS) Komoditi sawit telah ditetapkan sebesar Rp1.800 per kg
Imran Jausi di Makassar, Senin, mengatakan penetapan ini sesuai dengan kesepakatan bersama pihak terkait seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan UKM Luwu Utara, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Kepala Dinas Kabupaten Wajo, DPD Apkasindo hingga PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Penetapan harga ini tentunya akan terus mengalami perubahan tergantung fluktuasi harga. Apalagi dalam rapat penetapan beberapa waktu lalu, juga disepakati penetapan harga rencananya dilakukan dua kali sebulan," katanya.
Ia menjelaskan, penetapan harga TBS sebelumnya dilakukan setiap bulan. Namun melihat kondisi dan perkembangan harga sawit di pasaran sehingga kemudian pihak berkepentingan sepakat untuk memperbaharui setiap dua kali dalam sebulan.
"Jadi penetapan harga Rp1.800 ini akan terus berubah. Ini juga disesuaikan dengan kebijakan pusat yang melakukan penetapan harga dua kali sebulan," ujarnya.
Sekretaris Dinas TPH Bun Sulsel Muhlis Mori, mengatakan khusus komoditi kelapa sawit, pemerintah sementara berupaya untuk menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Kelapa Sawit, apabila DBH atas Cukai Kelapa Sawit terwujud dengan hitungan minimal enam persen saja.
"Maka saya yakin petani sawit kita akan sejahtera apalagi kalau standar harga TBS sawit mengalami peningkatan," ujarnya.
Imran Jausi di Makassar, Senin, mengatakan penetapan ini sesuai dengan kesepakatan bersama pihak terkait seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan UKM Luwu Utara, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Kepala Dinas Kabupaten Wajo, DPD Apkasindo hingga PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Penetapan harga ini tentunya akan terus mengalami perubahan tergantung fluktuasi harga. Apalagi dalam rapat penetapan beberapa waktu lalu, juga disepakati penetapan harga rencananya dilakukan dua kali sebulan," katanya.
Ia menjelaskan, penetapan harga TBS sebelumnya dilakukan setiap bulan. Namun melihat kondisi dan perkembangan harga sawit di pasaran sehingga kemudian pihak berkepentingan sepakat untuk memperbaharui setiap dua kali dalam sebulan.
"Jadi penetapan harga Rp1.800 ini akan terus berubah. Ini juga disesuaikan dengan kebijakan pusat yang melakukan penetapan harga dua kali sebulan," ujarnya.
Sekretaris Dinas TPH Bun Sulsel Muhlis Mori, mengatakan khusus komoditi kelapa sawit, pemerintah sementara berupaya untuk menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Kelapa Sawit, apabila DBH atas Cukai Kelapa Sawit terwujud dengan hitungan minimal enam persen saja.
"Maka saya yakin petani sawit kita akan sejahtera apalagi kalau standar harga TBS sawit mengalami peningkatan," ujarnya.