Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani pada periode Agustus 2024 sebesar Rp2.595,83 per kilogram atau mengalami kenaikan sebear Rp48,43 per kilogram dari harga sebelumnya.
"Harga TBS sawit tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga TBS sawit pada Juli 2024 sebesar Rp2.547,40 per kilogram," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan harga TBS sawit Sulbar tersebut ditetapkan setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
Oleh karena itu, ia meminta setiap perusahaan sawit di Sulbar mematuhi kewajiban dan memberlakukan harga TBS tersebut untuk membeli sawit petani.
"Kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga juga mengalami peningkatan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa TBS sawit ditetapkan pemerintah agar petani mendapatkan kepastian dan keadilan serta perlindungan harga sawitnya, sekaligus untuk menjaga produksi sawit petani, tetap stabil.
TBS sawit yang ditetapkan pemerintah itu untuk tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Ia berharap peningkatan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemprov Sulbar berharap perusahaan sawit menaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan," katanya.