Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani sebesar Rp2.325,04 per kilogram pada bulan Mei 2024.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Agustina Palimbong, di Mamuju, Senin, mengatakan, penetapan harga TBS sawit tersebut untuk memberikan kepastian dan perlindungan harga sawit petani dan menjaga produksi sawit petani, agar tetap stabil.
Ia mengatakan, TBS sawit yang ditetapkan tersebut, adalah tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Menurut dia, harga TBS sawit pada Mei 2024, tersebut, mengalami penurunan dibandingkan dengan harga sawit pada periode Maret 2024 sebesar 2.380,56 perkilogram.
"Penurunan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga menurun," katanya.
Ia menyampaikan, penetapan harga TBS sawit itu setelah dilakukan kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan di Sulbar," katanya.
Ia berharap penetapan harga TBS dapat dilaksanakan demi keadilan, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Seluruh perusahaan sawit di Sulbar, diwajibkan memberlakukan harga TBS sesuai yang ditetapkan pemerintah di Sulbar pada bulan Mei ini, dan selanjutnya akan kembali di tetapkan dibulan berikutnya," katanya.