Makassar (ANTARA News) - Koruptor kredit fiktif Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Makasar senilai Rp44 miliar yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat selama dua tahun Syarifuddin Ashari bersembunyi di Asrama Polisi Panaikang.

"Syarifuddin Azhari ini sudah menjadi buronan Kejati selama dua tahun dan dia buron bersama Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA) Jusmin Dawi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan Manajer Operasional PT Aditya Reski Abadi (ARA) ini tidak terlepas dari kerjasama yang apik antara Kejati Sulselbar dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Syarifuddin sendiri setelah cukup lama dilacak akhirnya diketahui telah bersembunyi di rumah istrinya yang juga seorang perwira polisi di Aspol Panaikang.

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan karena anggota Satgas Intelijen bersama anggota Kejati Sulselbar ini sudah bertemu langsung dengan istri tersangka dan berusaha menjelaskan agar tersangka diserahkan kepada penyidik untuk diproses hukum.

"Awalnya istrinya shock ketika kami datang ke rumahnya, tetapi setelah mendengar penjelasan dari kami, akhirnya dia mengerti dan membujuk suaminya untuk segera menyerahkan diri," katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang itu menyebutkan jika istri tersangka Syarifuddin Azhari ini mengaku tersiksa dengan status buronan yang disandang suaminya itu.

Istri tersangka yang berkantor di Mapolda Sulsel itu juga tidak tahu harus berbuat apa agar suaminya terbebas dari jeratan hukum.

"Menurut pengakuan istrinya kalau selama ini Syarifuddin itu sering mengantar jemput istrinya ke kantor dan juga mengisi hari-harinya dengan berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia," ucapnya.

Dia menjelaskan, Syarifuddin merupakan Manajer Operasi PT ARA dan statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit pembiayaan pada BTN Syariah Cabang Makassar tahun 2005-2008 yang merugikan negara senilai Rp44 miliar.

Syarifuddin sendiri mempunyai peranan sebagai pencari nasabah fiktif dan memanipulasi data-data pengadaan kendaraan mobil dan motor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar sebesar Rp44 miliar dengan total anggaran Rp66 miliar pada tahun anggaran (TA) 2008.

"Dengan penangkapan ini, maka kasus yang tertunda ini akan dilanjutkan kembali dengan menyiapkan semua berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," tegasnya. (T.KR-MH/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024