Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan vonis hukum mati untuk para koruptor.
"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Mahfud menjelaskan ada 2 permasalahan untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Salah satunya, kata dia, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.
"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," katanya.
Namun dalam UU Tipikor itu menurut Mahfud, syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis. "Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ujarnya.
Berikutnya, kata Mahfud, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," katanya.
Menurut Mahfud, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya.
"Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
PPI: Appi-Aliyah unggul di Pilkada Kota Makassar raih 55,4 persen
Rabu, 27 November 2024 23:03 Wib
Mahfud Md akan menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran
Rabu, 16 Oktober 2024 12:02 Wib
Mahfud Md : Pergantian pemerintahan momentum memperbaiki demokrasi di Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 6:55 Wib
Ketua MPR RI : Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang ke pelantikan Prabowo-Gibran
Rabu, 9 Oktober 2024 15:15 Wib
Mahfud MD mengajak umat Muslim ambil hikmah dari pengorbanan Nabi Ibrahim
Senin, 17 Juni 2024 14:00 Wib
Mahfud Md : Tugas jurnalis itu melakukan investigasi
Rabu, 15 Mei 2024 19:53 Wib
Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:19 Wib
Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 18:36 Wib