Bone, Sulsel (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan, pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan terhadap kasus dugaan tersangka korupsi Bupati Buol, Amran Batalipu, salah nama.  

"Saya kaget mendengar itu, tetapi itu tidak benar. Pemanggilan itu bisa saja salah sebut nama," kata Syahrul saat safari politik di Kabupaten Bone, Sulsel, Senin.  

Sebelumnya, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyampaikan akan memanggil Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo beserta Prof Dr Muliadi perwakilan The Habbie Center sebagai saksi yang dapat meringankan tersangka kasus dugaan suap, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemanggilan itu sebagai pengembangan penyidikan kasus pemberitaan hadiah terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, pada Senin di Gedung KPK Jakarta.

Bahkan saat ditanyai Jurnalis, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini sempat menunjuk-nunjuk sejumlah jurnalis dengan nada tinggi mempertanyakan apa keterlibatan dirinya dalam kasus Bupati Buol.

Diketahui tersangka kasus dugaan suap, Bupati Buol, Amran Batalipu terinspirasi ketika Gubernur Sulsel tampil dalam acara Indonesian Lawyers Club di salah satu televisi swasta, kala itu Syahrul berbicara mengenai pemerintahan.

Tidak menutup kemungkinan berdasarkan pemanggilan Syahrul yang juga mantan Bupati Gowa itu sebagai saksi meringankan, dimanfaatkan pula KPK untuk menelusuri kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial Pemprov Sulsel senilai Rp38 miliar.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Buol, kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, seperti Amran Batalipu, Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan anak buah Hartati selaku pemberi suap, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori.

Kedua sanksi meringankan yang disebutkan tadi menolak menghadiri panggilan KPK. Sementara pihak pengacara Amran Batalipu sebelumnya mengaku telah membatalkan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi meringankan. (T.KR-DF/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024