Makassar (ANTARA) - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Hj Andi Ritamariani mengatakan, pihaknya memfasilitasi kegiatan penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) Penyuluh KB dalam mendukung Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
(Bangga Kencana) di Sulsel.
"Penyusunan ABK penyuluh KB ini diikuti masing-masing Kasubag Kepegawaian OPD KB Makassar, Maros, Gowa, Pangkep dan Penyuluh KB Makassar, Pangkep, Maros, Gowa, Takalar, Pengelola Kepegawaian Provinsi, dan Sub Bidang Hubalila Provinsi," kata Andi Rita di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 tahun 2017 setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jenis dan jumlah PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, termasuk dalam hal ini yaitu menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Lebih jauh dijelaskan, penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya mengacu kepada Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 102/KEP/G3/2022 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
.
Menurut dia, penyuluh KB mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Bangga Kencana.
"Semoga melalui kegiatan ini dapat diperoleh jumlah kebutuhan riil penyuluh KB di Provinsi dan kabupaten/kota di Sulsel, sehingga permasalahan terkait kekurangan tenaga PKB, PKB yang tidak bisa naik jabatan dan pangkat dapat segera teratasi." ujar Andi Rita.
Sementara mengenai Analisis Beban Kerja di lapangan diakui sebagai bagian dari upaya Rekonsiliasi Stunting SATGAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Satgas Pusat.
Hal itu dinilai penting, agar BAK penyuluh dapat dipetakan sekaligus dapat diatur pendistribusiannya, sehingga tidak menumpuk di satu lokasi, sementara lokasi lainnya kekurangan penyuluh.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang penyuluh KB di Kabupaten Maros, Rahmayanti.
Sebagai gambaran, lanjut dia, sebagai penyuluh KB di wilayah kerjanya di Kecamatan Maros Baru terpaksa harus mengatur jadwal untuk kegiatan penyuluhan di Kecamatan Bantimurung, karena penyuluh KB di sana masih minim.
"Padahal idealnya, seorang penyuluh fokus di satu kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya," katanya.
(Bangga Kencana) di Sulsel.
"Penyusunan ABK penyuluh KB ini diikuti masing-masing Kasubag Kepegawaian OPD KB Makassar, Maros, Gowa, Pangkep dan Penyuluh KB Makassar, Pangkep, Maros, Gowa, Takalar, Pengelola Kepegawaian Provinsi, dan Sub Bidang Hubalila Provinsi," kata Andi Rita di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 tahun 2017 setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jenis dan jumlah PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, termasuk dalam hal ini yaitu menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Lebih jauh dijelaskan, penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya mengacu kepada Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 102/KEP/G3/2022 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
.
Menurut dia, penyuluh KB mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Bangga Kencana.
"Semoga melalui kegiatan ini dapat diperoleh jumlah kebutuhan riil penyuluh KB di Provinsi dan kabupaten/kota di Sulsel, sehingga permasalahan terkait kekurangan tenaga PKB, PKB yang tidak bisa naik jabatan dan pangkat dapat segera teratasi." ujar Andi Rita.
Sementara mengenai Analisis Beban Kerja di lapangan diakui sebagai bagian dari upaya Rekonsiliasi Stunting SATGAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Satgas Pusat.
Hal itu dinilai penting, agar BAK penyuluh dapat dipetakan sekaligus dapat diatur pendistribusiannya, sehingga tidak menumpuk di satu lokasi, sementara lokasi lainnya kekurangan penyuluh.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang penyuluh KB di Kabupaten Maros, Rahmayanti.
Sebagai gambaran, lanjut dia, sebagai penyuluh KB di wilayah kerjanya di Kecamatan Maros Baru terpaksa harus mengatur jadwal untuk kegiatan penyuluhan di Kecamatan Bantimurung, karena penyuluh KB di sana masih minim.
"Padahal idealnya, seorang penyuluh fokus di satu kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya," katanya.