Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Tim Terpadu melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang signifikan pada pihak stasiun pengisian bahan bakar umum atau APMS hingga pengecer guna mencegah terjadinya deflasi di wilayah tersebut.

Pemerintah setempat juga memperoleh sejumlah laporan setelah kenaikan harga BBM jenis pertalite di tingkat pengecer yang melonjak di kisaran Rp17-18 ribu/liter di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Abd Rahman Made di Makassar, Rabu, mengatakan giat ini sebagai respons dalam menyikapi tingginya harga BBM di tingkat pengecer seperti pertalite dan solar di kecamatan daratan Kepulauan Selayar, Rabu.

“Jadi kita turun ke lapangan dengan mendatangi hulunya terlebih dahulu yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum atau APMS sebelum ke pengecer," ujarnya.

Tim ini dipimpin oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Abd Rahman Made bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Saparuddin.

Tim tersebut mendatangi dua APMS dalam kunjungannya ke Kota Benteng Selayar yakni di APMS Veteran Kelurahan Benteng dan APMS Putriana di Parappa Kelurahan Benteng Selatan.

"Kita ingin tahu, bagaimana sebenarnya alur distribusi, kenapa bisa sampai harga di pengecer melambung tinggi. Saya bersama tim melakukan konfirmasi ke pihak APMS dari mana sebenarnya BBM diperoleh pihak pengecer,” ucap Rahman Made.

Rahman Made mengemukakan agar pihak APMS hendaknya menyalurkan BBM ke pihak sub penyalur resmi, bukan menyalurkan langsung ke pengecer.

"Jika BBM tersalur ke mitra yang tidak resmi, bisa saja harga BBM dimainkan di tingkat bawah. Pengecer itu tidak bisa menjual BBM kecuali sub penyalur resmi yang sudah ditentukan harganya dan diatur dalam surat keputusan Bupati terkait jarak tempuhnya dari APMS ke lokasi Sub Penyalur,” sambungnya mrnguraikan.

Kepala Satpol PP Selayar Saparuddin secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pendistribusian BBM, mulai dari saat pembongkaran dari kapal tengker hingga tertampung di tangki pendam APMS, bahkan sampai terdistribusi ke sub penyalur resmi.

"Jika terjadi pelanggaran, maka kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada," katanya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024