Mamuju  (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyatakan hanya 24 partai politik yang menyerahkan kartu tanda anggota (KTA)) hingga batas akhir pemasukan dokumen berkas peserta pemilu 2014.

"Batas pemasukan dokumen berkas KTA parpol telah kami tutup. Itu berarti, hanya 24 parpol ini yang akan dilakukan verifikasi faktual," kata Anggota KPU Mamuju, Bambang Harianto di Mamuju, Sabtu.

Ke-24 parpol itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), PKPB (Partai Karya Pembangunan Bangsa), PNI Marhaenisme (Partai Nasional Indonesia Marhaenisme), Partai Nasional Republik (Nasrep), PKS (Partai Keadilan Sosial), PDS (Partai Damai Sejahtera), PKNU (Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama), PPN (Partai Persatuan Nasional), Partai Golkar (Golongan Karya), dan Partai Demokrat.

Lalu, PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PAN (Partai Amanat Nasional), PPPI (Partai Pekerja Pengusaha Indonesia), PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PPRN, Partai Buruh, Partai Sri, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), PNBK (Partai Nasional Benteng Kemerdekaan), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) dan PBB (Partai Bulan Bintang).

"Sesuai dengan tahapan Pemilu, maka ke 24 parpol ini akan diverifikasi faktual setelah hasil verifikasi di KPU Pusat," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, hasil verifikasi faktual di KPU pusat akan disingkronkan dengan berkas KTA yang diserahkan oleh masing-masing pengurus parpol di daerah. (T.KR-ACO/A013)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024