Mamuju (ANTARA) - Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy, di Mamuju, Jumat, mengatakan pelaku berinisial AN (19) itu ditangkap saat bersembunyi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Penangkapan AN merupakan hasil kerja sama antara Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah dengan Polsek Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," kata Fredy.
Kasus pencabulan tersebut kata Fredy, terjadi pada Juni 2024, di Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Mamuju Tengah pada Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah langsung bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus dan pelacakan, Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Kabupaten Morowali. Operasi penangkapan ini pun berhasil dilakukan pada Selasa (22/10) tanpa perlawanan dari pelaku," jelas Fredy.
Saat ini, AN telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Hengky.