Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda adalah palsu.

"Ini palsu baik isi dan formatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis soal surat panggilan yang beredar tersebut.

Dalam surat tersebut, Yunus Wonda diminta untuk menghadap penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9) pukul 10.00 WIB.

Kemudian, isi surat tersebut juga menyebut Yunus Wonda dipanggil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Ali juga menyoroti soal nama Direktur Penyidikan KPK yang menandatangani surat tersebut, yakni Muh. Ridwan Saputra tertanggal 21 September 2022.

"Nama direktur penyidikan sebagaimana surat tersebut juga salah," ungkap Ali.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK saat ini dijabat oleh Asep Guntur Rahayu.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pastikan surat panggilan kepada pimpinan DPRP Yunus Wonda palsu

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024