Mamuju (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Sulawesi Barat mendesak oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) penganiaya wartawan diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Tangkap dan adili oknum TNI-AU yang menganiaya enam wartawan saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU di pemukiman warga RT 03, RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Sekertaris AJI Sulbar, Farhanuddin di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, tindakan penganiayaan terhadap wartawan berupa pemukulan, perampasan alat-alat kerja bahkan ada wartawan yang diinjak-injak dan dicekik lehernya saat meliput pesawat jatuh yang dilakukan oknum TNI-AU itu, adalah tindakan brutal yang melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Tindakan itu tidak bermoral, tidak terpuji, brutal dan melanggar undang-undang pers No 40 Tahun tahun 1999, mencederai demokrasi dan prinsip kebebasan pers di negara ini, tindakan itu kami kecam dan kutuk," katanya.

Menurut dia, tugas seorang jurnalis dalam mengemban profesinya dilindungi oleh aturan dan undang-undang dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kewajiban Pers nasional disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1, pers nasional memiiki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, ia mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum penganiaya wartawan tersebut harus ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku oleh aparat hukum di negara ini.

"Kekerasan pers sudah berulang terjadi karena adanya ketidak pahamanan atas tugas penting yang diemban jurnalis, ini tidak boleh lagi kita biarkan terus menerus," katanya.

Ia menilai oknum TNI AU dari Pangkalan Udara Roesmin Norjadin yang melakukan kekerasan karena alasan sekuritisasi atas alasan segala hal yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia adalah tindakan kebablasan, karena informasi jatuhnya pesawat adalah bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu.

"AJI Sulbar mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara turun tangan menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, AJI menuntut para pelaku itu diadili dengan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran bahwa setiap warga negara termasuk jurnalis dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dibiarkan mendapat kekerasan," katanya.

Ia mengatakan, enam wartawan korban penganiayaan masing masing pewarta Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Rian FB Anggoro, Didik Herwanto (fotografer Riaupos, Jawapos Grup), Fakhri Rubianto (reporter Riau Televisi), Ari (TV One), Irwansyah (reporter RTV) dan Andika (fotografer lokal). (T.KR-MFH/F003) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024