Makassar (ANTARA News) - Puluhan wartawan media cetak dan elektronik melakukan  unjuk rasa di Jalan Jend Sudirman tepat depan Monumen Mandala.

Unjuk rasa terebut terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Udara terhadap enam orang wartawan serta warga setempat saat pesawat tempur jenis Hawk 200 terjatuh di dekat pemukiman warga.

Ketua Perhimpunan Jurnalistik Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Jumadi Mappanganro dalam orasinya, Rabu, menegaskan jika tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI AU merupakan bentuk tindak pidana dan melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mereka dengan bangganya melakukan tindak penganiayaan kepada sejumlah wartawan yang seharusnya menjadi mitra dan penyambung lidah masyarakat. Kami bekerja dilindungi dengan Undang Undang tetapi masih saja ditemukan adanya pelanggaran terhadap konstitusi di negara ini," tegasnya.

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung sekitar sejam itu, puluhan wartawan juga meletakkan sejumlah identitas pengenal serta beberapa kamera dan handycame sebagai bentuk matinya kebebasan pers di Indonesia.

Puluhan wartawan Makassar ini menuntut adanya ketegasan dari pimpinan tertinggi militer agar menindak oknum anggota yang diketahui Letkol Robert Simanjuntak bersama prajurit lainnya yang melakukan tindak penganiayaan kepada enam orang wartawan serta beberapa orang warga setempat.

Puluhan wartawan ini juga meminta kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi wartawan, apalagi diketahui masih banyak tindak penganiayaan yang diterima oleh wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

Dirinya menegaskan, kasus perampasan kamera dan kekerasan yang menimpa Didik Hermanto (pewarta foto Riau Pos), Rian FB Anggoro (pewarta LKBN ANTARA) dan sejumlah wartawan lainnya telah melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU No. 40/1999 yang memberikan menjamin kemerdekaan pers nasional.

Aturan itu jelas mengatur pelarangan peliputan dan menjamin kebebasan memperoleh informasi seluas-luasnya.

"Apa yang dilakukan teman-teman jurnalis ini bukan meliput di daerah teritori TNI melainkan mengabadikan insiden jatuhnya pesawat milik TNI di pemukiman padat penduduk. Ini yang perlu dipahami aparat," ucap dia.

Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Yusran juga menyayangkan kasus tersebut, bahkan sejumlah pewarta foto ini berencana akan memboikot seluruh liputan TNI di Sulawesi Selatan.

"Kami akan memboikot seluruh peliputan yang menyangkut kegiatan TNI, jika pihak TNI belum memberikan sanksi tegas bagi oknum yang melakukan kasus

kekerasan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan teman-teman PFI di seluruh Indonesia," tutur Yusran yang juga pewarta foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA perwakilan Makassar.(T.KR-MH/E001) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024