Dewan Pers: Perusahaan wajib berikan perlindungan hukum wartawannya
Makassar (ANTARA) - Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers untuk wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawannya dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, termasuk penanganan penyelesaian tindak kekerasan yang bisa saja menimpanya saat menjalankan tugas pada momen Pemilu 2024.
"Perlu saya tegaskan, dalam mekanisme penyelesaian kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers termasuk turut bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan dan juga kesejahteraan wartawannya," ujar Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat kegiatan desimilasi mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan wartawan dalam peliputan pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut dia, hal ini penting, karena berdasarkan Peraturan Dewan Pers di dalam perusahaan pers itu sudah ada dijelaskan bagaimana perusahaan pers itu harus menjamin keseluruhannya, termasuk perlindungan dan kesejahteraannya.
Oleh karena itu, otomatis apabila terjadi kekerasan terhadap wartawan, termasuk dalam peliputan tahapan Pemilu sekarang maupun nanti di hari H 14 Februari 2024, maka yang pertama merespons dan bertanggung jawab terkait itu adalah perusahaan persnya, tempat wartawannya bekerja.
"Apabila ada perusahaan pers yang kemudian lepas tangan terhadap kejadian itu, maka hendaknya dikoordinasikan dengan Dewan Pers atau dengan asosiasi wartawan atau asosiasi perusahaan pers agar bisa segera diselesaikan, itu mekanismenya," paparnya menekankan.
Asep yang memimpin Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers ini menyatakan, bilamana mekanisme
sudah dijalankan, maka tugas Dewan Pers selanjutnya segera mengomunikasikan dengan pihak perusahaan pers dalam hal penanganannya.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran bahwa pers harus menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 melalui fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Demikian pula Pers ditekankan independen.
Selanjutnya, Dewan Pers juga mengeluarkan surat edaran terkait wartawan yang sudah bergabung dengan salah satu calon, tim sukses maupun caleg partai politik disarankan untuk non-aktif atau mengundurkan diri dari perusahaan medianya.
Hal ketiga adalah, Dewan Pers telah memiliki instrumen dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan termasuk di saat pemilu yaitu sosialisasi mekanisme respon pencegahan dan penanganan kekerasan wartawan dalam peliputan Pemilu, yang kini dilaksanakan di dalamnya bagaimana dilakukan pencegahan bersama serta bagaimana kalau terjadi kekerasan.
Untuk penanganan kasus, Dewan Pers telah mendapatkan komitmen dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian maupun tiga matra TNI akan memprioritaskan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan saat peliputan secara khusus, termasuk KPU dan Bawaslu dalam proses produk jurnalistik Pemilu 2024.
"Kami sudah membuat sistem bahkan sekarang ada Satgas (Satuan tugas) Pemilu termasuk penyelesaian kasus Pemilu, produk jurnalistik dan kekerasan terhadap wartawan. Karena kami sudah mendapat komitmen dari APH, tentu saja kami akan mengawal sampai nanti Pemilu terselenggara selesai tahun depan," ucapnya.
Kepala Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Khaerul pada kesempatan ini menyampaikan bahwa wartawan tidak perlu ragu dan takut dalam hal peliputan utamanya dalam tahapan Pemilu 2024. ,
"Apabila ada kekerasan wartawan terjadi dalam proses Pemilu, saya pastikan segera ditangani, dan pasti diprioritaskan. Kita sudah bentuk Satgas, dan kebetulan saya sebagai Ketua Satgas Pemilu," papar Agus menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: perusahaan wajib beri perlindungan hukum wartawannya
"Perlu saya tegaskan, dalam mekanisme penyelesaian kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers termasuk turut bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan dan juga kesejahteraan wartawannya," ujar Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat kegiatan desimilasi mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan wartawan dalam peliputan pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut dia, hal ini penting, karena berdasarkan Peraturan Dewan Pers di dalam perusahaan pers itu sudah ada dijelaskan bagaimana perusahaan pers itu harus menjamin keseluruhannya, termasuk perlindungan dan kesejahteraannya.
Oleh karena itu, otomatis apabila terjadi kekerasan terhadap wartawan, termasuk dalam peliputan tahapan Pemilu sekarang maupun nanti di hari H 14 Februari 2024, maka yang pertama merespons dan bertanggung jawab terkait itu adalah perusahaan persnya, tempat wartawannya bekerja.
"Apabila ada perusahaan pers yang kemudian lepas tangan terhadap kejadian itu, maka hendaknya dikoordinasikan dengan Dewan Pers atau dengan asosiasi wartawan atau asosiasi perusahaan pers agar bisa segera diselesaikan, itu mekanismenya," paparnya menekankan.
Asep yang memimpin Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers ini menyatakan, bilamana mekanisme
sudah dijalankan, maka tugas Dewan Pers selanjutnya segera mengomunikasikan dengan pihak perusahaan pers dalam hal penanganannya.
Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran bahwa pers harus menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 melalui fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Demikian pula Pers ditekankan independen.
Selanjutnya, Dewan Pers juga mengeluarkan surat edaran terkait wartawan yang sudah bergabung dengan salah satu calon, tim sukses maupun caleg partai politik disarankan untuk non-aktif atau mengundurkan diri dari perusahaan medianya.
Hal ketiga adalah, Dewan Pers telah memiliki instrumen dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan termasuk di saat pemilu yaitu sosialisasi mekanisme respon pencegahan dan penanganan kekerasan wartawan dalam peliputan Pemilu, yang kini dilaksanakan di dalamnya bagaimana dilakukan pencegahan bersama serta bagaimana kalau terjadi kekerasan.
Untuk penanganan kasus, Dewan Pers telah mendapatkan komitmen dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian maupun tiga matra TNI akan memprioritaskan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan saat peliputan secara khusus, termasuk KPU dan Bawaslu dalam proses produk jurnalistik Pemilu 2024.
"Kami sudah membuat sistem bahkan sekarang ada Satgas (Satuan tugas) Pemilu termasuk penyelesaian kasus Pemilu, produk jurnalistik dan kekerasan terhadap wartawan. Karena kami sudah mendapat komitmen dari APH, tentu saja kami akan mengawal sampai nanti Pemilu terselenggara selesai tahun depan," ucapnya.
Kepala Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Khaerul pada kesempatan ini menyampaikan bahwa wartawan tidak perlu ragu dan takut dalam hal peliputan utamanya dalam tahapan Pemilu 2024. ,
"Apabila ada kekerasan wartawan terjadi dalam proses Pemilu, saya pastikan segera ditangani, dan pasti diprioritaskan. Kita sudah bentuk Satgas, dan kebetulan saya sebagai Ketua Satgas Pemilu," papar Agus menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: perusahaan wajib beri perlindungan hukum wartawannya