Makassar (ANTARA) - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Selatan(Sulsel) akhirnya menetapkan mantri perempuan salah satu bank BUMN inisial RAH sebagai tersangka sekaligus menahannya atas kasus dugaan korupsi penyimpangan maupun penyalahgunaan dana nasabah dan perbankan, di Lapas Kelas I A Makassar.
"Penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur saat ekspos kasus di Kantor Kejati setempat, Makassar, Selasa.
Penetapan RAH setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 81 orang saksi serta yang bersangkutan dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024. Dan di hari yang sama penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024.
Modus operandi dan perbuatan yang dilakukan tersangka selaku Mantri pada salah satu bank BUMN melakukan penyimpangan dana, dengan bertopeng menjadi nasabah mengajukan kredit atas nama orang lain dan dari pencairan kredit itu dikuasai orang lain, bukan nasabah atau debitur.
Modus topeng dilakukan tersangka tercatat sebanyak 19 nasabah dengan jumlah dana Rp899,1 juta lebih. Pengajuan kredit dengan nama orang lain dimana uang dari pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah atau debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
Jabal mengatakan modus tampilan dilakukan tersangka kepada 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1,09 miliar lebih. Selanjutnya, perbuatan penyalahgunaan angsuran pelunasan 33 nasabah sebesar Rp598,6 juta lebih.
Kemudian, penyalahgunaan angsuran pinjaman dari 14 nasabah sebesar Rp69,8 juta lebih serta penyalahgunaan simpanan 12 nasabah dengan nilai Rp953,8 juta lebih.
"Lima modus yang dilakukan tersangka RAH dengan total 134 nasabah. Dari perbuatannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,54 miliar lebih," kata Jabal Nur menyebutkan.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primer dan subsider Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Jabal Nur beserta jajaran tim penyidik menegaskan tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan saat ini tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset dan diharapkan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim kepada para saksi dipanggil agar kooperatif hadir menjalani pemeriksaan.
"Selain itu, tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melobi penyelesaian perkara ini," tuturnya menekankan.