Makassar (ANTARA) - Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalbi) secara resmi mengadukan lima Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Banyak temuan di lapangan, dan ini dianggap pelanggaran berat, bahkan mengarah pada TSM (terstruktur, sistematis, masif). Dan hari ini, kami secara resmi melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP dan MK," ujar tim paslon Hardianto Haris saat dikonfirmasi dari Makassar usai menyerahkan laporan di Kantor DKPP Jakarta, Kamis.
Langkah hukum ini ditempuh setelah tim hukum memastikan adanya dugaan pelanggaran serta kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada serentak 2024.
Laporan aduan tersebut nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024 atas dugaan ketidakpatuhan maupun pelanggaran secara TSM atas sejumlah peristiwa kelalaian, serta dinilai mencederai proses demokrasi pada Pilkada di Jeneponto yang semestinya mengedepankan akuntabilitas dan integritas.
"Kami merasa persoalan ini perlu di bawa ke DKPP untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu mestinya dijalankan sesuai aturan, tapi tidak dijalankan," tuturnya menegaskan.
Hardianto bilang, perilaku Komisioner KPU Jeneponto yang tidak menjalankan PSU di 13 TPS atas rekomendasi Bawaslu dinilai menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaksanaan Pilkada yang menganut prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
Sedangkan untuk dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara pada sejumlah TPS yang dipermasalahkan saksi dan Bawaslu, kata dia, diminta untuk diungkap ke publik demi memastikan transparansi penyelenggara.
Pihaknya berharap DKPP segera menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto termasuk menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
"Kami yakin dan percaya DKPP akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan kami. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita," katanya menekankan.
Selain melaporkan lima Komisioner KPU Jeneponto di DKPP, pihaknya juga mengadukan permohonan Hasil Pemilihan (PHP) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta sesuai surat akta APPP nomor: 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 atas dugaan kecurangan maupun pelanggaran Pilkada Jeneponto.
Sebelumnnya, Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif beralasan dari 15 rekomendasi PSU hanya dua yang dapat dilaksanakan yakni di TPS 005 dan TPS 001 Desa Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Jeneponto. Ia berdalih, hanya dua TPS ini bisa di laksanakan PSU, selebihnya surat rekomendasi terlambat diterima.
"Rekomendasi (PSU) itu hanya di Kecamatan Kelara. Di TPS 005 dan TPS 001 Tolo Barat. Ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 112 ayat 2 huruf E dan D, PKPU nomor 17 pasal 50, dan KPT 1774," katanya.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi juga mempertanyakan keputusan KPU Jeneponto mengabaikan rekomendasi PSU di 13 TPS. Selain itu, adanya pelanggaran penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih mencoblos di dua TPS berbeda dengan orang yang sama.