Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 24 Mei 2025.
Dalam sidang putusan sela yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis yang dipantau melalui kanal Youtube dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian .
"Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo serta 327 untuk Bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan," kata Majelis Hakim Isra.
Untuk sidang lanjutan pembuktian perkara nantinya, ucap Isra, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan para ahli sesuai dengan perkara yang dimohonkan.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta para pihak," papar dia dalam sidang tersebut.
Perkara sengketa Pilkada Palopo ini dimohonkan penggugat calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan paslon nomor urut 4 Naili Tahir-Akhmad Syarifudin (Naili-Ome)
Hal tersebut terkait rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo dugaan pelanggaran syarat administrasi pencalonan Ome berstatus mantan narapidana tidak dipublikasikan melalui media saat mencalonkan di PSU Pilkada Palopo, nanti setelah rekomendasi keluar baru dipublis.
Sedangkan untuk Naili, terkait pelaporan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak tahun 2024 dinilai tidak sesuai. SPT Pajak digunakan mendaftar sebagai calon wali kota ter tanggal 25 Februari 2025, sedangkan SPT Pajak yang telah terdaftar atas namanya ter tanggal 6 Maret 2024.
Sementara dalil perselisihan hasil yang dimohonkan paslon nomor urut 3 RMB-ATK, tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan. Sebab, sesuai aturan telah melampaui syarat 2 persen perolehan suara, sebagaimana diatur di pasal 158 ayat 2 Undang-undang Pemilihan.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Wali Kota Palopo 27 November 2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih terkait pelanggaran administrasi pencalonan yakni calon wali kota Trisal Tahir.
MK memerintah KPU Palopo selaku termohon melaksanakan PSU tanpa mengikusertakan Trisal Tahir karena tidak memenuhi syarat pencalonan dan terbukti dalam persidangan di MK, ijazahnya tidak resmi atau tidak terdaftar pada dinas pendidikan.

