• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Rabu, 31 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Senin, 29 Desember 2025 15:37

      Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terbakar

      Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terbakar

      Minggu, 28 Desember 2025 9:16

      KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi

      KY rekomendasikan majelis hakim perkara Tom Lembong disanksi

      Jumat, 26 Desember 2025 20:42

      KPK cek informasi aliran uang dari RK ke Aura Kasih

      KPK cek informasi aliran uang dari RK ke Aura Kasih

      Jumat, 26 Desember 2025 15:43

  • Hukum
    • 17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

      17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

      Atalia hadiri sidang perceraian terhadap Ridwan Kamil  di PA Bandung

      Atalia hadiri sidang perceraian terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

      112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat \"game online\" dan media sosial

      112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat "game online" dan media sosial

      BNNP Sulsel ungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025

      BNNP Sulsel ungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025

      Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

      Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

  • Politik
    • KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      200 wartawan bakal retret di Akmil Magelang

      200 wartawan bakal retret di Akmil Magelang

      Asia Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Asia Pasifik resmi ajukan Indonesia sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

  • Daerah
    • Ada klinik terapung layani warga pesisir dan kepulauan di Sulsel

      Ada klinik terapung layani warga pesisir dan kepulauan di Sulsel

      Pemkot Makassar tambah sembilan armada kebersihan pada 2026

      Pemkot Makassar tambah sembilan armada kebersihan pada 2026

      Pemkot Makassar salurkan bantuan kepada korban bencana di Sumbar

      Pemkot Makassar salurkan bantuan kepada korban bencana di Sumbar

      Sentralisasi server, Pemkot Makassar hemat Rp30 miliar

      Sentralisasi server, Pemkot Makassar hemat Rp30 miliar

      Pemkot Makassar bebaskan 20 bidang lahan untuk perluasan TPA Antang Tamangapa

      Pemkot Makassar bebaskan 20 bidang lahan untuk perluasan TPA Antang Tamangapa

  • Lintas Daerah
    • Kejagung ganti 43 kepala kejaksaan negeri, satu di Sulsel

      Kejagung ganti 43 kepala kejaksaan negeri, satu di Sulsel

      Gubernur ajak masyarakat di Sulbar terus jaga toleransi

      Gubernur ajak masyarakat di Sulbar terus jaga toleransi

      Waspada banjir rob di pesisir Sulbar

      Waspada banjir rob di pesisir Sulbar

      Hujan ringan berpotensi guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Selasa

      Hujan ringan berpotensi guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Selasa

      Insiden tabrakan kapal kontainer dengan  tug boat di Selat Malaka

      Insiden tabrakan kapal kontainer dengan tug boat di Selat Malaka

  • Gaya Hidup
    • TelkomGroup beri pemulihan psikologis bagi anak di Aceh Tamiang

      TelkomGroup beri pemulihan psikologis bagi anak di Aceh Tamiang

      PLN UID Sulselrabar gelar Khitan Sehat 111 anak di Makassar

      PLN UID Sulselrabar gelar Khitan Sehat 111 anak di Makassar

      BBPOM Makassar sosialisasikan kanal komunikasi risiko obat palsu

      BBPOM Makassar sosialisasikan kanal komunikasi risiko obat palsu

      PKK Makassar salurkan bantuan pangan di enam kecamatan

      PKK Makassar salurkan bantuan pangan di enam kecamatan

      Amal Said, karir 33 tahun dihapus ludah sedetik

      Amal Said, karir 33 tahun dihapus ludah sedetik

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan  ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan ketahanan pangan Sulsel

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Harga dua jenama emas di Pegadaian Selasa ini kompak turun

      Harga dua jenama emas di Pegadaian Selasa ini kompak turun

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

      TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

      Juventus naik ke tiga besar setelah bantai tim lemah

      Juventus naik ke tiga besar setelah bantai tim lemah

      Arsenal kokoh di puncak klasemen usai hantam Aston Villa 4-1

      Arsenal kokoh di puncak klasemen usai hantam Aston Villa 4-1

      Menyedihkan, MU ditahan iimbang Wolverhampton 1-1 di  Old Trafford

      Menyedihkan, MU ditahan iimbang Wolverhampton 1-1 di Old Trafford

      Newcastle naik ke posisi 10 usai taklukkan Burnley 3-1

      Newcastle naik ke posisi 10 usai taklukkan Burnley 3-1

      Chelsea hanya raih satu poin saat jamu Bournemouth

      Chelsea hanya raih satu poin saat jamu Bournemouth

  • Internasional
    • Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

      Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada

      Mantan PM Bangladesh Khaleda Zia meninggal dunia

      Mantan PM Bangladesh Khaleda Zia meninggal dunia

      Koalisi pimpinan Saudi serang separatis  STC Yaman, incar pasokan senjata dari UEA

      Koalisi pimpinan Saudi serang separatis STC Yaman, incar pasokan senjata dari UEA

      Trump berang drone serang kediaman Putin

      Trump berang drone serang kediaman Putin

  • Sejagat
    • Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      FOTO - TNI AL evakuasi medis korban bencana alam lewat udara

      FOTO - TNI AL evakuasi medis korban bencana alam lewat udara

  • Video
    • Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Kemenpar lewat Poltekpar Makassar dampingi desa wisata di Toraja

      Kemenpar lewat Poltekpar Makassar dampingi desa wisata di Toraja

Logo Header Antaranews Makassar

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

id Prada Lucky, sidang vonis, Pengadilan Militer Kupang, NTT Rabu, 31 Desember 2025 15:24 WIB

Image Print
17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga)

Kupang, NTT (ANTARA) - Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) dalam pidana pokok penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo maisng-masing sebesar Rp32.036.768.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Mayor Subiyanto dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan juga dihadiri sanak keluarga korban maupun para terdakwa.

Usai membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut, dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasehat hukumnya.

Setelah berembuk penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer pun menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). (ANTARA/Anwar Maga)

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer yang dibacakan pada sidang terdahulu (10 Desember 2025).

Majelis hakim sependapat dengan pihak Oditur militer yang merujuk pada Pasal 131 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan telah memenuhi unsur.

Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dan pihak Oditur Militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim atas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga dijadwalkan hari ini.

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara disertai pemecatan

Pewarta : Anwar Maga
Uploader: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

TNI AD cari tahu peran 20 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky

TNI AD cari tahu peran 20 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky

Senin, 11 Agustus 2025 19:27 Wib

Jenazah Prada Lucky dimakamkan di TPU Kapadala Kupang hari ini

Jenazah Prada Lucky dimakamkan di TPU Kapadala Kupang hari ini

Sabtu, 9 Agustus 2025 14:41 Wib

Lucky Hakim keheranan Al Zaytun punya banyak uang

Lucky Hakim keheranan Al Zaytun punya banyak uang

Jumat, 14 Juli 2023 12:19 Wib

Penyidik Bareskrim meminta keterangan Lucky Hakim terkait Ponpes Al Zaytun

Penyidik Bareskrim meminta keterangan Lucky Hakim terkait Ponpes Al Zaytun

Jumat, 14 Juli 2023 10:54 Wib

Gubernur Jawa Barat sulit menghubungi Wakil Bupati Indramayu

Gubernur Jawa Barat sulit menghubungi Wakil Bupati Indramayu

Jumat, 17 Februari 2023 12:14 Wib

Satgas BLBI terima pembayaran utang Sjamsul Nursalim dan Lucky Star Navigation Corp

Satgas BLBI terima pembayaran utang Sjamsul Nursalim dan Lucky Star Navigation Corp

Senin, 22 November 2021 11:45 Wib

Polisi periksa Roy Suryo terkait unggahan Lucky Alamsyah di medsos

Polisi periksa Roy Suryo terkait unggahan Lucky Alamsyah di medsos

Rabu, 2 Juni 2021 21:18 Wib

Pertamina gelar

Pertamina gelar "Pertalite Lucky Dip" apresiasi konsumen

Selasa, 6 Maret 2018 12:42 Wib

  • Terpopuler
Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

Menyedihkan, MU ditahan iimbang Wolverhampton 1-1 di  Old Trafford

Menyedihkan, MU ditahan iimbang Wolverhampton 1-1 di Old Trafford

Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

  • Top News
Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

Jaksa ajukan cekal terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi

Polda Sulbar ungkap 289 kasus narkoba, tiga polisi dipecat

Polda Sulbar ungkap 289 kasus narkoba, tiga polisi dipecat

Amal Said, karir 33 tahun dihapus ludah sedetik

Amal Said, karir 33 tahun dihapus ludah sedetik

1 dari 10 ribu penduduk di Sulbar penderita kusta

1 dari 10 ribu penduduk di Sulbar penderita kusta

Dosen UIM Makassar ludahi karyawan minimarket dipecat

Dosen UIM Makassar ludahi karyawan minimarket dipecat

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video