Logo Header Antaranews Makassar

Polisi menembak pemuda di Makassar hingga tewas kini diproses

Rabu, 4 Maret 2026 21:07 WIB
Image Print
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah) didampingi jajaranya saat menyampaikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/dok

Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan tetap memproses seorang polisi inisial Iptu N yang menembak Bertrand Eka Prasteyo (18) meski tanpa disengaja ketika berusaha membubarkan perang-perangan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu lalu (1/3).

"Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya, kata Kapolres di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Kejadian tersebut, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini. Informasi yang dihimpun, saat itu Kapolsek Rappocini melaporkan di Handy Talky (HT) ada sekelompok pemuda bermain senapan mainan mengganggu pengguna jalan.

Aksi mereka menembakkan senjata mainan yang kini sedang viral dengan peluru jeli keras bisa melukai ke arah orang-orang sehingga meresahkan. Mendengar informasi tersebut, bersangkutan datang ke lokasi bermaksud membubarkan mereka.

Saat tiba di lokasi, Iptu N menjabat Kanit Reskrim Polsek Panakukang melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara motor. Selanjutnya, turun dari mobil dan mengamankan dengan memengangnya, lalu mengeluarkan tembakan peringatan ke arah udara.

"Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri, hanya satu yang tertangkap si Betrand tadi. Berusaha melarikan diri, berusaha meronta. Dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N itu meletus dan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," tuturnya.

Atas kejadian itu, korban dibawa ke mobilnya dibantu beberapa warga dan langsung membawanya ke rumah sakit Grestelina Jalan Hertasning berdekatan di lokasi kejadian. Dari informasi itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polrestabes Makassar ke lokasi tersebut.

Meski sempat mendapat tindakan medis awal, namun pihak rumah sakit tidak memiliki cukup alat medis, sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara. Tapi, nyawa korban tidak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi pada kesempatan ini, kami meminta kepada seluruh warga masyarakat bahwa kami sudah melakukan tindakan-tindakan tersebut. Paling penting adalah kami melakukan tindakan penegakan hukum ke dalam," paparnya.

Selain itu, pihaknya menepis tudingan akses informasi ditutup kepada siapa pun, pada faktanya tidak. Arya juga meminta masyarakat turut memantau perkembangan pemeriksaan penyidikan terhadap bersangkutan baik kode etik maupun pidana.

Terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menjalankan tugas dengan melepaskan tembakan peringatan untuk pembubaran, kata Kapolres, sudah sesuai. Hanya saja yang menentukan hasilnya dari pemeriksaan Propam.

"Tindakan anggota kami di lapangan tentu nanti secara proper akan diperiksa oleh Kabid Propam apakah tindakannya sudah sesuai atau belum. Memang ada tindakan di situ," katanya.

"Ketika senjata tiba-tiba meletus begitu tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan apa istilahnya kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana," ucapnya menjelaskan kepada wartawan.

Mengenai tindakan yang dilakukan Iptu N, sedang didalami kesalahan, kode etik dan juga pidananya. Sejauh ini bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penempatan khusus (Patsus). Kabid Humas Polda Sulsel juga menyebut, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026