Logo Header Antaranews Makassar

Imigrasi Parepare hadirkan layanan ramah HAM

Rabu, 29 April 2026 10:34 WIB
Image Print
Pemohon bersama anak saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Parepare. ANTARA/HO-Imigrasi Parepare

Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, menghadirkan layanan ramah HAM dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan, termasuk anak di bawah umur, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.

Melalui kebijakan ini, pemohon dari kelompok prioritas tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Mereka dapat langsung datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan secara cepat dan terarah, dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal dalam keterangannya diterima di Makassar, Rabu, mengatakan layanan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM).

“Kami memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses layanan keimigrasian yang mudah, tanpa harus melakukan pendaftaran online,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memberikan pendampingan khusus, serta bantuan langsung untuk menunjang kenyamanan pemohon dalam proses pengurusan paspor.

Meskipun tanpa pendaftaran online, pemohon wajib membawa seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Untuk pemohon umum, pendaftaran tetap dilakukan melalui aplikasi M-Paspor guna menjaga ketertiban dan efisiensi pelayanan.

Dengan adanya layanan ramah HAM ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.(*/Inf)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026