
Pentingnya jamin kualitas produk hukum saat harmonisasi Ranperbup Majene

Majene (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) Saefur Rochim menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal ini sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, kami terus mendorong pemerintah daerah agar setiap rancangan peraturan kepala daerah terlebih dahulu melalui proses harmonisasi, sehingga substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya di sela kesempatannya
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene, Kamis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkum Sulbar optimistis raih WBBM
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap dua rancangan Peraturan Bupati Majene, yakni Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta
Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa Ranperbup perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, Ranperbup tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa dinilai sebagai instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan dalam distribusi dana desa.
Baca juga: Kemenkum Sulbar pastikan Posbankum di Majene bermanfaat
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
