Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengimbau pasangan calon maupun penyelenggara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik jelang masa tenang 22-24 Mei 2025.
"Pembersihan APK ini diperlukan demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Palopo," kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana menekankan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Imbauan tersebut tertuang sesuai surat nomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo pada 19 Mei 2025 agar segera ditindaklanjuti KPU Palopo maupun tim pasangan calon sebelum masuk masa tenang.
Langkah tersebut, kata Khaerana, merupakan bagian dari komitmennya untuk selalu menjaga integritas penyelenggaraan dan kualitas demokrasi di tingkat lokal pada hari pencoblosan PSU Pilkada Palopo pada 24 Mei 2025.
Sebab, masa tenang adalah periode krusial yang harus terbebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk keberadaan APK yang dapat mempengaruhi pemilih.
Pihaknya berharap imbauan ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta Pilkada. Penertiban APK diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, melainkan bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih, tertib, dan demokratis.
"Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama," paparnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo Ardiansah Indra Panca Putra menambahkan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur masa tenang dan penertiban APK usai masa kampanye.
Pembersihan APK tersebut diatur secara tegas dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye,
"Di aturan telah dijelaskan bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ardiansah menegaskan.
Secara rinci, dijabarkan pada pasal 66 ayat (7) Undang-undang Pilkada serta diperjelas dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5) menyebutkan batas waktu pembersihan APK.
Disebutkan, kewajiban pembersihan tersebut berada di bawah tanggung jawab KPUD, dengan melibatkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta pengawasan dari Bawaslu.
"Pada PKPU pasal 28 ayat (5) juga disebutkan bahwa KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu," tuturnya.