Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Kami sudah siap mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo untuk memberikan keterangan di MK, karena ini tanggung jawab kami sebagai pemberi keterangan, bukan sebagai saksi dan semacamnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andrias Duma di Makassar, Selasa.
Sejauh ini, pihaknya terus memantau laman/website MK terkait jadwal sidang dan menunggu instruksi Bawaslu RI sebagai atasan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kota Palopo untuk menindaklanjuti arahan, berkaitan pemberian keterangan saat sidang nantinya.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu adalah menyiapkan keterangan tertulis dan saat ini draf sudah dipersiapkan bersama-sama Bawaslu Kota Polopo, termasuk bukti-bukti berkaitan dengan hasil pengawasan di PSU Pilkada Palopo pada 24 Mei 2025.
"Terkait dengan keterangan tertulis itu, mudah-mudahan segera selesai draftnya. Prosesnya akan direview Provinsi, dan setelah itu direview oleh Bawaslu RI. Sambil menunggu tahapan MK, sampai hari ini belum ada jadwal," katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini menyebutkan, ada dua dalil yang diajukan penggugat dalam hal ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor wali kota urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta kepada pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin.
"Dalil yang disampaikan di MK itu ada dua, dalil terkait dengan mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4, Pak Ome (Akhmad Syarifuddin), kemudian yang kedua terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo (Naili) yang digugat," ungkap Andarias.
Terkait sengketa perselisihan perolehan suara, kata dia, sudah tidak masuk, karena telah melampaui 2 persen perolehan suara. Inti dari pada gugatan yang masuk ke MK adalah terkait proses pencalonan PSU Pilkada Kota Palopo.
Mengenai dengan pencalonan Ome yang mantan narapidana apakah telah dipublikasikan ke media, Andrias menyatakan sudah, namun sebelumnya telah ditindaklanjuti Bawaslu Polopo dan direkomendasikan ke KPU Palopo yang tugasnya diambil alih KPU Sulsel.
"Sudah ditindaklanjuti teman-teman Bawaslu Kota Palopo melalui klarifikasi, lalu dikeluarkan rekomendasi ke KPU Provisi, namun menjawab rekomendasi itu melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Poinnya, bersangkutan mengumumkan status hukumnya sebelum penetapan," katanya menekankan.
Secara terpisah, Anggota KPU Sulsel Romy Harminto menanggapi gugatan paslon nomor urut 3 dengan akronim RMB–ATK ke MK, pihaknya sudah siap bahkan telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dokumen-dokumen berkaitan PSU Pilkada Kota Palopo.
"Jadi, terkait dengan gugatan pasangan calon nomor urut 03, saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan dokumen-dokumennya termasuk apa yang menjadi bahan gugatannya itu yang pertama yang kami persiapkan. Kedua, sembari menunggu hari ini, 10 Juni, belum ada juga suratnya dari MK ke kami," katanya Romy di Kantor KPU Sulsel.