Makassar (ANTARA News) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat segera memeriksa Bupati Pinrang Aslam Patonangi terkait dugaan kepemilikan rekening gendut mencapai Rp31 miliar.

"Kami sementara memproses surat pemanggilannya dan bukan cuma bupati sebagai pemilik rekening gendut tetapi beberapa pejabat lainnya juga akan dipanggil," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir, di Makassar, Kamis

Pemeriksaan terhadap bupati dan beberapa pejabatnya akan dilakukan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi yang mengetahui penyelewengan dana pinjaman kredit di Bank Sulsel senilai Rp 31,5 miliar.

Ia menjelaskan, proses pemanggilan serta rencana pemeriksaan yang bakal digelar pekan depan itu setelah pihaknya melakukan telaah, mengkaji, dan mempelajari bentuk laporan masyarakat.

Laporan masyarakat itu terkait dugaan adanya bentuk pelanggaran dalam pinjaman kredit untuk menutupi sisa pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Pinrang sebanyak 7.000 orang.

"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, langkah awal yang dilakukan adalah meminta klarifikasi serta keterangan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan rekening gendut milik Aslam," katanya.

Pihak yang diagendakan bakal memenuhi panggilan atau pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sulsel, diantaranya adalah pejabat Pemkab Pinrang, pemilik rekening dan sejumlah pejabat Bank Sulsel Cabang Pinrang.

"Merekalah yang pertama kali kami mintai klarifikasi karena mereka mengetahui pengelolaan keuangan secara administrasi, siapa pengajunya dan siapa orangnya yang menyimpan dana tersebut di rekening Aslam Patonangi," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di kejaksaan, saat ini kejaksaan sudah memiliki kemudahan untuk memeriksa para kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dibuktikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil pasal 36 Undang Undang Pemerintah Daerah, dimana diputuskan kalau pemeriksaan terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus hukum tidak perlu lagi ada izin dari kepala negara bagi penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Sekarang kan sudah ada Undang-Undang yang berlaku soal kemudahan kejaksaan untuk tidak lagi meminta izin kepada presiden bagi kepala daerah yang ingin dimintai keterangn menyangkut kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dugaan rekening gendut Aslam Patonangi itu mencuat, setelah ada surat perjanjian akta kredit Nomor 2a tertanggal 6 Oktober 2009 antara Bupati Andi Aslam Patonangi dengan M. Burhan Lemba dari Bank Sulsel.

Akta perjanjian kredit itu kemudian dinotariskan oleh Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin. Dari akta tersebut diketahui adanya pinjaman kredit sebesar Rp31,5 miliar untuk APBD.

Dari akta perjanjian kredit tersebut, pada pasal 6 yang mengatur tentang sumber pembayaran tertulis, bahwa pembayaran kembali atau menerima pinjaman baik pinjaman pokok maupun bunga dan biaya lainnya yang bersumber dari penerimaan Pemkab Pinrang dan bersumber dari APBD tahun anggaran 2010.

Dan apabila masa jabatan bupati berakhir atau berhenti dari jabatannya, maka sisa pinjaman menjadi tanggungjawab bupati untuk periode selanjutnya dan dilakukan pelunasan.

Akan tetapi, keganjalan yang ditemukan pada kasus ini adalah uang pinjaman tersebut tidak masuk dalam rekening kas daerah, melainkan masuk dalam rekening pribadi Andi Aslam Patonangi.

Hal tersebut terungkap berdasrakan rekening koran yang ada. Diketahui, uang pinjaman itu masuk ke rekening nomor 00050-005-000014785-5 atas nama Aslam Patonangi, Haji, Andi, SH, M.Si yang beralamat di Jalan Tupai Nomor 1 Wt Sawitto, Pinrang.

Dalam berkas tersebut, tercatat rekening koran itu diperoleh dari data pencairan kredit yang dilakukan selama empat kali tahapan.

Tahap pertama terjadi pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp10 miliar. Kemudian pencairan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp5 miliar, pada tanggal 28 Desember 2009 juga ada pencairan kredit sebesar Rp10 miliar dan terakhir pencairan dilakukan pada 31 Desember 2009.

Keganjilan lain yang diusut kejaksaan adalah diketahui dari alamat yang tertera pada surat tanda pembukaan kredit di PT Bank Sulsel yang ditandatangani oleh Akhmad Ardi Rusman dengan nomor 310/STPK/2009 adalah beralamat di Jalan Bintang, Pinrang.

Alamat ini secara nyata berbeda dengan alamat yang tercantum pada rekening koran milik Bupati Aslam Patonangi, dimana pada rekening koran tercantum alamat Halan Tupai Nomor 1 Pinrang. (T.KR-MH/S016) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024