Makassar (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof Dr Balthasar Kambuaya menegaska,n bagi pelaku kedapatan melakukan pembakaran, pembalakan dan perusakan hutan serta lingkungan patut mendapat hukuman.

"Harus dihukum dan diproses karena melakukan perusakan. Ada delapan orang sekarang sudah menjalani proses hukum seperti di Kalimantan dan Sumatera karena terbukti membakar hutan," tegasnya di Makassar, Sabtu.

Menteri mengungkapkan, pengrusakan hutan dan pembalakan liar saat ini menjadi konsentrasi KLH. Hal itu dilakukan untuk menjaga hutan di Indonesia agar senantiasa dirawat dan dilindungi untuk penerus bangsa kelak.  

"Kalau ada yang melakukan hal itu, masyarakat segera melaporkan ke petugas apabila terindikasi merusak hutan dan lingkungan," ujarnya.

Dalam kunjungan kerja bersama rombongan DPR RI Komisi VII di Kabupaten Maros, Sulsel, pria yang berprofesi dulunya akademisi ini mengaku, legal pertambangan di sejumlah daerah mulai dikoreksi.

Selain itu, izin pertambangan apabila terindikasi kuat melakukan perusakan lingkungan, maka akan dicabut dan lokasi pertambangan tersebut ditutup.

"Kalau izin pertambangan di kabupaten/kota, yang patut mencabut adalah Bupati dan Wali Kota, Kalau di Provinsi, Gubernur, begitupun di Pusat yang mencabut izin tentunya Menteri. Kalau itu dilanggar pasti saya cabut," tuturnya.

Dirinya mengapresiasi Bupati Maros Hatta Rahman karena telah melakukan upaya penyelamatan lingkungan dan hutan, salah satunya dengan gerakan menanam 5.000 pohon, termasuk tingkat kerusakan lingkungan dan hutan baru mencapai 10 persen.

"Berdasarkan laporan yang diterima baru 10 persen tingkat kerusakan lingkungan. Saya memberikan apresiasi dalam gerakan penanaman pohon ini, kalau perlu ditingkatkan lebih dari 5.000 pohon. Kita butuh pemimpin yang tegas," tambahnya.

Sementara Bupati Maros Hatta Rahman menyatakan, pihaknya secara serius menindaki bila ada izin pertambangan yang terindikasi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Kalau ada pelanggaran dan terbukti melakukan perusakan lingkungan dan hutan, maka izinnya kami cabut dan menutup tambangnya. Sudah ada beberapa tambang yang kami tutup karena melanggar," ucapnya.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bagi yang melanggar akan dikenakan denda sedikitnya Rp3 miliar dan pidana dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara.  (T.KR-DF/F003) 

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024