Makassar (ANTARA) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  mengandalkan sepenuhnya jaminan kesehatan bantuan pemerintah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan untuk menopang pelayanan kesehatannya.

“Awalnya bisa punya kartu JKN ini diberikan katanya bantuan dari pemerintah, jadi seluruh anggota keluarga dapat.  Karena sudah menikah dan tidak lagi tinggal dengan orang tua jadi sekarang mengurus untuk anak yang belum ditanggung,” kata Mutiara peserta JKN segmen PBI APBN ketika berbagi pengalamnnya terutama saat melahirkan, pada Kamis (29/9).

Mutiara menceritakan suaminya yang bekerja sebagai buruh harian lepas, tentunya sangat terbantu dengan diberikannya jaminan pelayanan kesehatan gratis Program JKN ini.

“Waktu melahirkan di rumah sakit, saya dirawat sampai tiga hari. Bahkan waktu itu kata perawat di rumah sakit mau itu normal atau operasi tetap bisa dijamin penuh oleh JKN ini,” ujarnya.

“Saya kagum pemerintah membantu masyarakat yang kurang mampu seperti saya hingga selesai dirawat tidak ada sama sekali yang harus dibayarkan seluruh pelayanan yang saya dapatkan sudah dijamin penuh tanpa biaya tambahan sepeserpun,” ungkapnya.

Tidak seperti yang Mutiara bayangkan, karena pernah mendengar rumor yang mengatakan bahwa peserta JKN bantuan pemerintah tidak akan dapat dilayani dengan baik, nyatanya seluruh pelayanan yang diberikan saat melahirkan di rumah sakit sangat memuaskan dan gratis tanpa biaya sepeserpun.

“Tidak ada yang sulit saat akan mengakses pelayanan kesehatan dengan JKN ini, baik itu di puskesmas maupun saat di rumah sakit. Administrasinya mudah dan tidak ada perlakuan berbeda yang saya rasakan," tuturnya.

Dia berharap masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftarkan dirinya, agar dapat merasakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan mekanisme menjadi peserta JKN segmentasi PBI.

Menurut Fadillah, Dinas Sosial akan melakukan pendataan calon PBI melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN," ungkapnya.

Setelah itu, Dinas Sosial akan menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan. Lalu BPJS Kesehatan akan menginput pada aplikasi kepesertaan sebagai peserta JKN segmen PBI. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024