Makassar (ANTARA News) - Pelaku penculikan bayi berumur dua hari di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo akhirnya tertangkap aparat kepolisian Polsekta Tamalate Makassar, Sulawesi selatan, Jumat dini hari. 

Pelaku Sulastri (21) alias Mimin diringkus di rumah kos rekannya bernama Intan jalan Sultan Alauddin Makassar sedang tertidur lelap sekitar pukul 01:30 Wita. 

Kepala Polisi Polsek Tamalate Komisaris Amiruddin mengatakan, pelaku dijerat pasal 83 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamn kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tutur Amiruddin.

Penangkapan pelaku penculik bayi tersebut berdasarkan petunjuk awal setelah ditemukannya bayi di jalan Bung Kecamatan Tamalanrea Makassar Kamis (1/11).

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Maksssar, bekerja sama pihak Polri telah menemukan bayi perempuan berumur dua hari dengan berat badan 3,4 kilogram 
Penculik bayi itu diketahui masih menyandang status mahasiswi keperawatan salah satu perguruan tinggi swasta di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea Makassar.

"Bayi ditemukan disalah satu rumah kos jalan Bung, lorong perjuangan Kecamatan Tamalanrea, tetapi pelakunya kabur dan berhasil ditangkap," katanya.

Terpisah, Irmawaty ibu bayi mengatakan sangat berterimah kasih kepada polisi kerena telah menemukan jantung hatinya yang diculik pelaku kembali kepangkuannya.

"Saya sangat berterima kasih kepada polisi dan seluruh pihak yang membantu menemukan anak kami, kami sangat bahagia anak kami berhasil kembali di pangkuan kami," ujarnya sambil meneteskan air mata bahagia
(T.KR-DF/M019)


Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024