Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan setiap tempat pemungutan suara (TPS) mencakup minimal 300 orang pemilih pada Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024.

"Tanggal 10 Oktober ini kita Rapat Koordinasi penyiapan pemetaan TPS 300. Jadi, nanti satu TPS minimal 300 pemilih, karena bunyi Undang-undang begitu," ujar Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Uslimin di Makassar, Selasa. 

Pria yang akrab disapa Usle ini menyebutkan jumlah pemilih sah di Sulsel saat ini berjumlah 6.321.334 jiwa usai ditetapkan saat penutupan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) 4 September 2022. Jumlah pemilih ini kemudian akan dipetakan agar bisa 300 orang per TPS. 

"Data pemilih ini akan kami petakan TPS  300. Inikan sekarang TPS ada 17 ribuan lebih. Tapi, bisa jadi 26 ribuan (TPS) atau bahkan di atasnya jika dipetakan begini, (300 per TPS)," tutur dia. 

Namun demikian, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 15 dan 86, serta pasal 350 ayat (1) yang mengatur jumlah pemilih pada setiap Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling banyak 500 orang.

Tetapi, dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di pasal 15 ayat (3) akan mengatur jumlah pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 orang.

Hal itu dimaksudkan untuk mengefisiensi waktu saat pemungutan suara nanti, yang merujuk pada pengalaman Pemilu 2019
 
Untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 ada lima lembar surat suara masing-masing Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Artinya, ada banyak waktu dihasilkan pemilih saat mencoblos nanti termasuk penghitungannya. 

"Alasannya, surat suara yang dicoblos kan banyak. Taruhlah lima surat suara. Lima dikali 300 sama dengan 1.500, Itu butuh waktu. Sementara proses mencoblos kita dimulai pukul 8.00 WITA sampai 13.00 WITA. Dan hanya satu jam diperuntukkan bagi mereka pindah memilih," ujar Usle. 

Mengenai penambahan TPS untuk PPDB pada periode September 2022, sebut Usle, sebanyak delapan TPS yakni di Kabupaten Takalar tujuh TPS, dan satu di Kota Palopo. Untuk Kabupaten Enrekang semula 619 TPS berkurang menjadi 510 karena permintaan pemerintah daerahnya. 

"Mereka menjadikan jumlah TPS ini sebagai bahan penyusunan anggaran Pilkada 2024, karena kalau terlalu banyak TPS tidak cukup anggarannya," katanya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024