Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kepala daerah membahas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor tambang melalui sinergitas BUMN dan BUMD.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stanas Pencegahan Korupsi Dr. Pahala Nainggolan melalui keterangannya di Makassar, Jumat (7/10), menyebutkan terdapat tiga fokus rencana aksi terkait dengan perjanjian dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Hal itu sesuai dengan amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditetapkan 12 aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) pada tahun 2021—2022.

"Dalam rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi menyasar perbaikan tata kelola BUMD, termasuk mendorong sinergitas BUMN dan BUMD di sektor pertambangan, khususnya nikel," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar BUMD mendapatkan peran dalam pengelolaan potensi pertambangan di wilayahnya sendiri.

Dalam pengawasan, pihaknya akan mendorong agar BUMD agar mendapatkan peran dalam mengelola potensi di daerahnya.

"Kami juga nanti akan mendorong pemerintah pusat agar daerah penyumbang devisa bagi negara mendapat perhatian lebih dari melalui dana intensif daerah (DID), dana bagi hasil (DBH), maupun dana alokasi khusus (DAK)," katanya.

Hadir pula Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani pada kegiatan yang mengumpulkan para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang wilayahnya memiliki potensi pertambangan.

Bupati Luwu Utara menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut karena sangat bermanfaat, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki sektor pertambangan.

Dengan adanya rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi menyasar perbaikan tata kelola BUMD, kata dia, menjadi kabar baik sebab mendorong pemerintah daerah melalui BUMD untuk memiliki peran dalam pengelolaannya.

Dengan demikian, kata Indah Putri Indriani, banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah demi kesejahteraan masyarakatnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024