Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak berupaya mengatasi kelebihan daya tampung warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 24 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dengan rehabilitasi atau pembangunan perluasan di tujuh rutan/lapas di Sulsel.

"Kondisi aktual rutan/lapas saat ini total 10.649 WBP, atau melebihi sekitar 73,29 persen dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang," kata Liberti di Makassar, Rabu.

Sementara itu, pegawai pemasyarakatan sebanyak 2.167 orang, dan sebanyak 971 orang di antaranya adalah petugas penjagaan. Dengan kondisi ini, seorang petugas penjagaan berbanding dengan 11 WBP.

Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi persoalan kelebihan penghuni lapas dan rutan, pihaknya mengusulkan anggaran rehabilitasi atau pembangunan perluasan di tujuh satuan kerja pemasyarakatan pada tahun 2023.

Ia menyebutkan ketujuh satuan kerja tersebut, yakni LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas II A Watampone, Rutan Kelas II B Pangkep, Rutan Kelas II B Watansoppeng, Lapas Kelas II B Takalar, Lapas Kelas II A Palopo, dan Rutan Kelas II B Jeneponto.

Pada tahun anggaran 2023, kata Kakanwil, total anggaran lebih dari Rp342,2 miliar. Ini termasuk salah satu program prioritas nasional, yakni bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Selain upaya rehabilitasi bangunan, lanjut dia, pemberian asimilasi, integrasi, dan remisi kepada WBP dalam proses tugas pemasyarakatan.

"Saat ini terdapat 2.191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1.244 orang mendapatkan integrasi, dan 11.343 orang mendapatkan remisi," kata mantan Kepala Lapas Nusa Kambangan ini.

Ia mengemukakan alasan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP karena mereka telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Terkait dengan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari satuan kerja pemasyarakatan, keimigrasian, dan administrasi hukum umum tahun anggaran 2023, dia menyebutkan lebih dari Rp49,8 miliar.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI saat pertemuan dalam kunjungan kerja reses di Sulsel bersama jajaran Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi Sulsel menyoroti terkait dengan pemberian remisi kepada pemakai narkoba, narapidana yang kabur, overkapasitas, dan kekurangan anggaran Bama.

Selanjutnya, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme serta terkait dengan pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

"Kami berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang mengemuka dalam pertemuan ini," tutur anggota Komisi III DPR RI Supriansa.

Pewarta : M. Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024