Makassar (ANTARA News) - Spanduk ataupun baliho yang terpampang di tujuh jalan utama di Kota Makassar dinilai melanggar estetika Kota Makassar.

"Selain melanggar estetika kota, juga dapat dinilai melakukan pelanggaran Pilkada gubernur, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye," kata Ketua Panwas Kota Makassar Amir Ilyas di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, meskipun sudah ada penetapan nomor urut calon gubernur Sulsel dan pasangannya, namun karena belum masuk pada tahapan masa kampanye, maka pemasangan spanduk dan baligho di lokasi yang dinyatakan bebas atribut kampanye, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana.

Adapun tujuh ruas jalan yang dinyatakan bebas dari atribut kampanye diantaranya Jalan Haji Bau dan Jalan Ahmad Yani.
Adapun tiga pasangan calon gubernur Sulsel yang akan bertarung pada Pilkada Januari 2013 masing-masing nomor urut satu Ilham Arif Sirajuddin - Azis Qahhar Mudzakkar.

Sedang nomor urut dua incumbent Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang dan nomor urut tiga Andi Rudiyanto Asapa - Andi Nawir.

Nomor Urut satu Ilham merupakan walikota Makassar dan Rudiyanto adalah bupati Sinjai. Sehingga ketiga birokrat tersebut
memiliki masing-masing pendukung dengan tim sukses yang dinilai sama-sama kuat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Panwas Makassar meminta kepada pihak pemenangan masing-masing pasangan calon gubernur agar tidak memasang spanduk atau baligho di lokasi-lokasi yang dinyatakan bebas atribut kampanye.

"Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan Panwas Sulsel agar tidak ada lagi yang memasangatribut di tujuh ruas jalan yang dinyatakan bebas atribut kampanye," katanya. (T.S036/M019) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024