Yogyakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin.
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP).
Oon Nusihono dan penasihat hukumnya belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2019,Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.
Oon didakwa memberikan suap berupa satu unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta divonis tiga tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin.
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP).
Oon Nusihono dan penasihat hukumnya belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2019,Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Meski rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya, Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.
Oon didakwa memberikan suap berupa satu unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.
Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta divonis tiga tahun penjara