Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dua di antaranya ialah direktur PT Summarecon Agung (SA).
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Enam saksi tersebut, yaitu Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung masing-masing Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, pada Kamis (2/6) ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua direktur PT Summarecon Agung
Berita Terkait
Summarecon Mutiara Makassar menawarkan hunian eksklusif ramah lingkungan
Rabu, 29 Mei 2024 1:06 Wib
SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar
Rabu, 27 Desember 2023 22:36 Wib
Summarecon Mutiara Makassar integrasikan hunian modern yang asri
Rabu, 20 Desember 2023 10:37 Wib
Summarecon Mutiara Makassar ciptakan hunian hijau bertaraf internasional
Minggu, 22 Oktober 2023 5:36 Wib
Summarecon Mutiara Makassar hadirkan fasilitas pendidikan berkualitas
Sabtu, 14 Oktober 2023 1:03 Wib
Summarecon Makassar hadirkan carnival the festive jelang HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Senin, 14 Agustus 2023 6:22 Wib
Summarecon menggandeng puluhan UMKM gelar Pasar Ramadhan di Makassar
Kamis, 13 April 2023 15:32 Wib
Kepala Otorita: Tiga investor lokal dan asing siap bangun perumahan IKN Nusantara
Selasa, 3 Januari 2023 14:39 Wib