Istanbul (ANTARA) - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka, demikian dilaporkan ABC News.
Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.
PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa media sosial "membawa kerusakan sosial".
"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia.
"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," ucap Albanese.
Sebagian besar media sosial memang memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari menggunakan layanan mereka, namun hal tersebut seringkali diabaikan.
Sejumlah media sosial juga disebut-sebut memanfaatkan algoritma untuk membuat para remaja kecanduan -- pengelola media sosial membantah tuduhan ini.
Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan media sosial dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah dan masalah psikologis pada kaum muda.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia sahkan larangan anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
Berita Terkait
LKBN ANTARA meraih dua penghargaan apresiasi dari OJK
Jumat, 6 Desember 2024 22:23 Wib
Menkomdigi menegaskan peran media kawal demokrasi dan program pemerintah
Jumat, 6 Desember 2024 7:50 Wib
ANTARA meraih penghargaan mitra media terbaik Anugerah Humas Imigrasi
Kamis, 28 November 2024 23:01 Wib
Sosok Molly Prabawaty, Plt Dirjen Komunikasi Publik & Media
Rabu, 27 November 2024 17:11 Wib
Pemprov Sulbar perkuat kapasitas agen kehumasan di era digital
Senin, 25 November 2024 13:59 Wib
Pemprov Sulsel perkuat sinergi dengan media
Jumat, 22 November 2024 15:40 Wib
Media: Trump mengabaikan proses pemeriksaan oleh FBI untuk seleksi menteri
Sabtu, 16 November 2024 11:18 Wib
Bawaslu RI libatkan media perkuat konsolidasi pengawasan Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 21:10 Wib