Makassar (ANTARA) - Sebanyak 5.344 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan pada seluruh UPT rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah/2025 Masehi.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," kata Kakanwil Ditjenpas Sulsel Rudy Fernando Sianturi di Lapas Makassar, Jumat.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut berlangsung serentak se-Indonesia yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Sedangkan untuk daerah-daerah mengikuti melalui virtual.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam acara itu menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong.
Sedangkan di Lapas Kelas I Makassar, diikuti Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rudy Fernando Sianturi dengan menyerahkan remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat. Dua orang penerima remisi Nyepi dan tiga orang remisi Idul Fitri.
Rudy menyebutkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan atau WBP di 24 UPT se-Sulsel per 27 Maret 2024 telah mencapai 11.462 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi.
"Dari jumlah tersebut, enam orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan," katanya.
Sementara untuk penerima RK lebaran Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT se-Sulsel. Tercatat, 5.319 orang menerima RK I.
Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan.
Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima RK II, yang memungkinkan bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah tersebut, empat orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan tujuh orang memperoleh 1 bulan 15 hari.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel Yohanis Varianto mengungkapkan, mayoritas warga binaan penerima remisi hari raya berasal dari kasus narkotika.
Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 pasal 34A ayat (1).
"Untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi," tuturnya mengungkapkan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi dalam laporannya melalui virtual menyebutkan, secara nasional, sebanyak 1.641 warga binaan menerima remisi Hari Raya Nyepi dengan rincian 1.621 orang menerima RK I dan 20 orang RK II.
Sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 orang dengan RK I dan 928 orang dengan RK II.
Pemberian remisi tersebut, kata Mashudi, berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapau Rp81,2 miliar lebih.