Pemprov Sulsel bantu mantan narapidana berwirausaha
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap membantu mantan narapidana yang telah bebas menjalani masa hukuman untuk berwirausaha dalam mengembangkan keterampilan selama dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
"Kami selaku pihak Pemprov Sulsel akan memberikan bantuan kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut yang akan memulai usaha baru baik mikro maupun usaha kecil," tutur Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh di Lapas Kelas IA Makassar, Sabtu.
Menurut dia, hal ini dapat menciptakan kolaborasi antara UPT Pemasyarakatan dan Pemprov Sulsel dengan harapan WBP tersebut dapat memperbaiki kehidupannya pada sektor ekonomi.
"Saya harap WBP yang telah bebas dari lapas, rutan, LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) dapat hidup mandiri dan mengembangkan keterampilannya dan tidak mengulangi lagi kesalahan, perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya," katanya menyarankan.
Zudan juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur melalui program-program pembinaan dan pelatihan bagi WBP yang menjadi bekalnya kelak melanjutkan hidup saat bebas.
"Terima kasih, warga binaan diberikan pembinaan yang bagus termasuk penyiapan pekerjaan, dilatih konveksi, dilatih kerajinan dan dilatih pembuatan produk makanan, sehingga saat keluar mereka sudah bisa mandiri," paparnya kepada wartawan usai acara pemberian remisi kemerdekaan di Lapas Makassar.
Ia berharap, hasil pelatihan warga binaan tersebut terus dikembangkan dan dimonitor, sehingga Pemprov Sulsel bisa memberikan bantuan kepada mereka yang akan memulai usaha baru baik UMKM maupun UKM.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno pada kesempatan itu menyampaikan, warga binaan selama menjalani masa hukuman dibekali keterampilan sesuai dengan kemampuannya agar saat bebas nanti dapat membuka usaha.
"Jadi, paling tidak mereka sudah mendapat bekal ketika bebas. Di dalam Lapas Makassar ini kan ada pekerjaan konveksi, pembuatan kue dan kerajinan lainnya. Mudah-mudahan, ke depan mereka berwirausaha," tuturnya.
Pihaknya pun merespons hasil kerajinan dan produk UMKM yang dihasilkan warga binaan akan difasilitasi Pemprov Sulsel dalam hal pemasaran maupun pengembangannya ke depan. Sebab, ada banyak produk dihasilkan warga binaan dengan kualitas baik.
"Kita bersyukur Alhamdulilah. Karena memang, jadi kendala pascaproduksi hasil jualnya. Kadang-kadang masyarakat agak alergi buatan orang penjara, padahal kualitasnya tidak kalah jauh dengan buatan luar. Ini perlu dukungan dari semua, pemerintah maupun media," katanya menambahkan.
Tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi kemerdekaan HUT Ke-79 RI kepada 5.881 orang narapidana dari total 11.382 orang penghuni rutan, lapas dan LPKA tersebar di 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Jumlah isi penghuni lapas, rutan, LPKA se-Sulsel sebanyak 11.382 orang per 16 Agustus 2024 dengan rincian, narapidana sebanyak 8.129 orang, dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang.
Narapidana yang mendapat RU.I (pengurangan masa tahanan) per 16 Agustus 2024 sebanyak 5.881 orang. Selanjutnya RU.II (langsung bebas) sebanyak 73 orang.
Pemberian remisi kemerdekaan di aula Lapas Makassar tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, pejabat manajerial Kanwil Sulsel, Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar, dan tamu eksternal lainnya.
"Kami selaku pihak Pemprov Sulsel akan memberikan bantuan kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut yang akan memulai usaha baru baik mikro maupun usaha kecil," tutur Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh di Lapas Kelas IA Makassar, Sabtu.
Menurut dia, hal ini dapat menciptakan kolaborasi antara UPT Pemasyarakatan dan Pemprov Sulsel dengan harapan WBP tersebut dapat memperbaiki kehidupannya pada sektor ekonomi.
"Saya harap WBP yang telah bebas dari lapas, rutan, LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) dapat hidup mandiri dan mengembangkan keterampilannya dan tidak mengulangi lagi kesalahan, perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya," katanya menyarankan.
Zudan juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur melalui program-program pembinaan dan pelatihan bagi WBP yang menjadi bekalnya kelak melanjutkan hidup saat bebas.
"Terima kasih, warga binaan diberikan pembinaan yang bagus termasuk penyiapan pekerjaan, dilatih konveksi, dilatih kerajinan dan dilatih pembuatan produk makanan, sehingga saat keluar mereka sudah bisa mandiri," paparnya kepada wartawan usai acara pemberian remisi kemerdekaan di Lapas Makassar.
Ia berharap, hasil pelatihan warga binaan tersebut terus dikembangkan dan dimonitor, sehingga Pemprov Sulsel bisa memberikan bantuan kepada mereka yang akan memulai usaha baru baik UMKM maupun UKM.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno pada kesempatan itu menyampaikan, warga binaan selama menjalani masa hukuman dibekali keterampilan sesuai dengan kemampuannya agar saat bebas nanti dapat membuka usaha.
"Jadi, paling tidak mereka sudah mendapat bekal ketika bebas. Di dalam Lapas Makassar ini kan ada pekerjaan konveksi, pembuatan kue dan kerajinan lainnya. Mudah-mudahan, ke depan mereka berwirausaha," tuturnya.
Pihaknya pun merespons hasil kerajinan dan produk UMKM yang dihasilkan warga binaan akan difasilitasi Pemprov Sulsel dalam hal pemasaran maupun pengembangannya ke depan. Sebab, ada banyak produk dihasilkan warga binaan dengan kualitas baik.
"Kita bersyukur Alhamdulilah. Karena memang, jadi kendala pascaproduksi hasil jualnya. Kadang-kadang masyarakat agak alergi buatan orang penjara, padahal kualitasnya tidak kalah jauh dengan buatan luar. Ini perlu dukungan dari semua, pemerintah maupun media," katanya menambahkan.
Tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi kemerdekaan HUT Ke-79 RI kepada 5.881 orang narapidana dari total 11.382 orang penghuni rutan, lapas dan LPKA tersebar di 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Jumlah isi penghuni lapas, rutan, LPKA se-Sulsel sebanyak 11.382 orang per 16 Agustus 2024 dengan rincian, narapidana sebanyak 8.129 orang, dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang.
Narapidana yang mendapat RU.I (pengurangan masa tahanan) per 16 Agustus 2024 sebanyak 5.881 orang. Selanjutnya RU.II (langsung bebas) sebanyak 73 orang.
Pemberian remisi kemerdekaan di aula Lapas Makassar tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, pejabat manajerial Kanwil Sulsel, Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar, dan tamu eksternal lainnya.