Logo Header Antaranews Makassar

Lima napi Rutan Makassar bebas setelah Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 23:04 WIB
Image Print
Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah (kanan) menyerahkan surat keterangan remisi kepada narapidana  di Rutan Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Makassar (ANTARA) - Sebanyak lima narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah melalui keterangan persnya diterima di Makassar, Minggu.

Lima orang narapidana tersebut mendapat Remisi RK II sebanyak lima bulan dan langsung bebas karena sudah menjalani masa penahanan selesai setelah mendapat potongan masa tahanan.

Sedangkan untuk remisi RK I sebanyak 155 orang dengan rincian potongan masa tahanan 15 hari sebanyak 79 orang, satu bulan 76 orang, sedangkan untuk potongan masa tahanan satu bulan 15 hari dan dua bulan, nihil atau tidak ada.

Untuk remisi RK II untuk 15 hari dan dua bulan tidak ada, dan hanya lima orang mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan. Jumlah lima orang. Total keseluruhan mendapat remisi lebaran sebanyak 160 orang.

Tujuan pemberian remisi tersebut, kata Jayadi menjelaskan, sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Persyaratan pemberian remisi, yakni narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan baik. Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transaksional lainnya.

Atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan.

Berupa, khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar, setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI.

Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Sementara untuk jumlah isi penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak 2.175 orang, per tanggal 21 Maret 2026. Sedangkan kapasitas Rutan hanya mampu menampung 1.000 orang. Rincian penghuni Rutan masing-masing, narapidana sebanyak 366 orang, tahanan (belum vonis) sebanyak 1.808 orang.

Rinciannya, kasus pidana umum sebanyak 582 orang, kasus korupsi 16 orang, kasus perdagangan orang yakni tiga orang, dan paling mendominasi kasus narkotika sebanyak 1.573 orang.

Untuk kasus lainnya seperti, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, ilegal logging, ilegal fishing, serta money laundry atau pencucian uang, nihil tahanan.

Jumlah berdasarkan jenis kelamin dari 2.174 orang penghuni rutan tersebut masing-masing, laki-laki 2.030 orang, perempuan 144 orang, tahanan anak nihil, dan satu orang bayi bawaan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026