Makassar (ANTARA) - Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah mengatakan enam orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan setempat dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
"Jadi, pada hari H (usai Lebaran) nanti, untuk remisi khusus dua (RK II) akan kita langsung bebaskan sebanyak enam orang, dan ada dua orangnya masih menjalani pidana subsider," kata dia disela penyerahan remisi serentak secara virtual di Rutan setempat, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan penyerahan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri secara simbolis, mengikuti penyerahan remisi dari Lapas Kelas IIA Cibinong dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto melalui virtual.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut berlangsung serentak se-Indonesia yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sedangkan untuk daerah-daerah mengikuti melalui virtual.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam acara itu menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Jayadi menyebutkan, untuk Lapas Kelas I Makassar jumlah penerima RK I dan RK II atau pemotongan masa tahanan sebanyak 216 orang warga binaan.
Rinciannya, RK I untuk 15 hari sebanyak 112 orang, satu bulan 95 orang, dua bulan 26 orang dan satu bulan 15 hari hanya satu orang. Untuk RK II rincian 15 hari sebanyak tiga orang, dan satu bulan ada delapan orang.
Tujuan pemberian remisi adalah sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, serta apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Persyaratan pemberian remisi, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik.
Jumlah penghuni Rutan Makassar per 28 Maret 2025 sebanyak 2.199 orang atau melebihi kapasitas tampung hanya 1.000 orang. Untuk penghuni narapidana (sudah divonis) sebanyak 405 orang, tahanan (belum divonis) 1.790 orang dan bayi bawaan 4 orang.
Kasus pidana umum 695 orang, kasus korupsi 20 orang, kasus narkotika 1.478 orang, ilegal fishing dua orang, empat orang bayi bawaan. Totalnya, 2.199 orang yakni Laki-laki 2.025 orang dan perempuan 170 orang.