Makassar (ANTARA) - Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyerahkan langsung remisi dan pengurangan masa pidana bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, Minggu.
"Bagi warga binaan, saya mengajak saudara untuk aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di mana pun berada," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, bupati secara simbolik menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya yang mengacu pada pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Syaharuddin memberikan apresiasi atas dedikasi jajaran pemasyarakatan.
Bupati berharap warga binaan yang menerima remisi dapat kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Muhammad Syahrir Azis melaporkan, untuk remisi umum, satu orang langsung bebas dan 206 orang mendapat pengurangan 1–6 bulan.
Sementara remisi dasawarsa, 4 orang langsung bebas dan 254 orang mendapat pengurangan 5–90 hari.
Syahrir juga mengutarakan, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 397 orang, terdiri dari 112 tahanan dan 285 narapidana.
"Warga binaan aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk kerohanian, pendidikan penyetaraan paket A, B, dan C, rehabilitasi, ketahanan pangan, dan kemandirian," terang Syahrir.
Syahrir menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemda, antara lain BPJS Kesehatan untuk narapidana, motor pengangkut sampah, mobil perpustakaan keliling, dan bantuan lainnya.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol (Inf) Awaloeddin, Kajari Sutikno, dan Ketua Pengadilan Negeri Fitriah Ade Maya.

