
Polda Sulsel bongkar sindikat curanmor lintas kabupaten

Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan beserta jajaran Polres Kabupaten Bantaeng dan Polres Bulukumba berhasil membongkar sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 35 sepeda motor, dan sebuah mobil bersama tersangkanya.
"Berdasarkan sebelas laporan polisi (LP) yang diterima, ada tujuh LP Pores Bantaeng dan Polres Bulukumba. Adapun, tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor empat orang," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika di Makassar, Selasa.
Para tersangkanya, masing-masing inisial ABD (31) pekerjaan supir domisili Kota Makassar, SL (38) dan SS (32) sebagai petani warga Bantaeng, serta SA (34) pekerjaan supir alamat Bantaeng.
"Para pelaku ini SL, SA dan SS dapat kami amankan di daerah Kabupaten Bantaeng, dengan melakukan tindak pidana di daerah Pangkep (Pangkajene Kepulauan)," paparnya didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Andi Huseng, Kasat Reskrim Bantaeng dan Kasat Reskrim Bulukumba saat rilis kasus.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini menyebut masih ada empat orang jaringannya turut melakukan pencurian kendaraan bermotor dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejauh ini mereka sedang dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatan para tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu disangkakan pasal 447 dan pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori Rp500 juta rupiah. Saat ini kasus ditangani Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba. Nanti perkembangannya, akan kami update," tutur Benny di Posko Resmob Polda Sulsel.
Ia menyebutkan, dari 35 barang bukti yang disita sebanyak 27 unit diamankan dari Polres Bantaeng, tujuh unit sudah diketahui pelapornya (LP). Tiga orang pelaku sudah dalam proses penyidikan. Sedangkan 20 unit lainnya masih ditelusuri pemiliknya.
Sedangkan sisanya, sembilan unit ditemukan di wilayah hukum Polres Bulukumba. Hanya saja, kata Benny, baru tiga yang teridentifikasi identitas korban selaku pemilik kendaraan.
"Jadi masih ada enam (unit) yang sementara kami dalami, karena rata-rata motor ini sudah disamarkan baik warna maupun identitas kendaraan. Jadi untuk sementara itu yang disampaikan," katanya menjelaskan.
Modus operandi
Untuk modus operandi yang dijalankan pelaku rata-rata residivis ini, mengincar kendaraan atau ditarget pada malam hari. Setelah korbannya tertidur di waktu dini hari, baru dilakukan eksekusi pencurian dengan kunci letter T. Hasil penjualan kendaraan dipakai hari-hari dan foya-foya.
Terkait dengan penadahnya, kata dia, sementara diselidiki. Karena motor yang diamankan tersebut, rata-rata dipakai masyarakat berada di perkampungan. diduga kuat ada perantaranya.
Namun keterangan dari pembeli motor, membeli dari seseorang, tapi dia tidak kenal. Diduga praktik ini dimainkan oleh perantara menjual ke wilayah perkampungan dengan harga murah tanpa surat, karena hanya dipakai di kampung.
Warga di perkampungan juga tidak mengerti dan memahami tentang tindak pidana membeli motor curian. Alasannya, warga kampung bila melihat motor dengan harga murah langsung tertarik membeli karena tidak ada kendaraannya. Walaupun tidak dilengkapi surat seperti BPKB dan STNK maupun tidak punya SIM.
"Jadi, untuk penadahnya sementara kita selidiki. Nilai per unit sekitar Rp2 juta dan paling mahal Rp3 juta. Tidak ada (surat), tidak dilengkapi. Motor ini digunakan di daerah perkampungan. Kunci juga diganti yang baru, seolah-olah itu motornya,"," ucap dia mengungkapkan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
