Makassar (ANTARA) - Sebanyak 5.909 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di semua lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang ada di Sulawesi Selatan menerima remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Lapas Makassar, Minggu, menyerahkan secara simbolis SK Remisi itu kepada sejumlah narapidana.
"Penyerahan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dan semoga semua warga binaan bisa belajar dan mengevaluasi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulsel Rudy Fernando Sianturi menyebut jumlah warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi sebanyak 5.909 orang.
Rudy menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi setiap narapidana maupun anak pidana yang memenuhi persyaratan.
Beberapa di antaranya berkelakuan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Khusus bagi narapidana yang terjerat tindak pidana tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat tambahan persyaratan, seperti bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Kemudian membayar lunas denda maupun uang pengganti bagi narapidana korupsi, serta bagi narapidana terorisme wajib mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Berdasarkan data Kanwil Imipas Sulsel, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan hingga 17 Agustus 2025 mencapai 11.721 orang, yang terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.909 narapidana memperoleh remisi umum tahun ini.
Rinciannya, remisi umum I diberikan kepada 5.731 orang dengan masa pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan, sedangkan remisi umum II diterima 178 orang.

