
Kemenhut cabut izin Bandung Zoo

Kota Bandung (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis, mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya.
Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut cabut izin lembaga konservasi Bandung Zoo
Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
