Kemenkumham Sulsel mengusulkan 5.110 orang tahanan terima remisi lebaran 1444 H
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan 5.110 orang tahanan di sejumlah Lapas dan Rutan untuk menerima remisi khusus atau masa potongan tahanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah / Tahun 2023.
"Rekapitulasi Narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
tahun 2023 sebanyak 5.110 orang," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto melalui keterangannya, Jumat.
Untuk rinciannya, Remisi Khusus (RK) I 15 hari sebanyak 758 orang, satu bulan 3.690 orang, satu bulan 15 hari 464 orang, dan dua bulan 157 orang dengan jumlah 5.096 orang. Untuk RK II, 15 hari tiga orang, satu bulan delapan orang, dan satu bulan 15 hari tiga orang dengan jumlah 14 orang.
Sedangkan jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2020 pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sebanyak 2.709 orang.
Rinciannya, narapidana koruptor 96 orang, narkotika 2.630 orang, ilegal fishing saru orang dan human traffiicking (perdagangan orang) sembilan orang.
Kemudian narapidana untuk kasus Kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, ilegal logging, dan money laundering (pencucian uang), nihil.
Hingga saat ini, data jumlah isi penghuni Lapas maupun Rutan se-Sulsel sebanyak 10.637 orang per tanggal 20 April 2023. Rinciannya, narapidana sebanyak 7.603 orang dan tahanan sebanyak 3.043 orang.
Untuk persyaratan pemberian remisi, telah berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
"Rekapitulasi Narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
tahun 2023 sebanyak 5.110 orang," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto melalui keterangannya, Jumat.
Untuk rinciannya, Remisi Khusus (RK) I 15 hari sebanyak 758 orang, satu bulan 3.690 orang, satu bulan 15 hari 464 orang, dan dua bulan 157 orang dengan jumlah 5.096 orang. Untuk RK II, 15 hari tiga orang, satu bulan delapan orang, dan satu bulan 15 hari tiga orang dengan jumlah 14 orang.
Sedangkan jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2020 pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sebanyak 2.709 orang.
Rinciannya, narapidana koruptor 96 orang, narkotika 2.630 orang, ilegal fishing saru orang dan human traffiicking (perdagangan orang) sembilan orang.
Kemudian narapidana untuk kasus Kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, ilegal logging, dan money laundering (pencucian uang), nihil.
Hingga saat ini, data jumlah isi penghuni Lapas maupun Rutan se-Sulsel sebanyak 10.637 orang per tanggal 20 April 2023. Rinciannya, narapidana sebanyak 7.603 orang dan tahanan sebanyak 3.043 orang.
Untuk persyaratan pemberian remisi, telah berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.