Makassar (ANTARA) - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2567 BE yang jatuh pada 4 Juni 2023.
"Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," kata Kakanwil Kemenkuham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Minggu (4/6).
Liberti mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujarnya.
Liberti menjelaskan tiga WBP penerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari dua orang dari Lapas Makassar memperoleh Remisi Khusus I (RK 1) masing-masing dua bulan dan 15 hari, sedangkan satu orang dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene (Rutan Pangkajene) menerima remisi 15 hari.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan saat ini sebanyak sebanyak 10.845 orang per tanggal 4 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut narapidana 7.948 orang dan tahanan 2.897 orang. (*/Inf)