Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah mencetak 694 sertifikat apostille selama dua tahun terakhir yakni sejak 2023-2024.
"Sebanyak 694 sertifikat apostille itu telah diterbitkan selama 2023-2024," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrahman melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu.
Sertifikat apostille adalah tanda legalisasi yang diberikan pada dokumen publik untuk digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag
Sertifikat apostille dapat mempermudah pengakuan internasional dokumen dan mempercepat lalu lintas dokumen publik antarnegara.
Taufiqurrahman mengatakan dokumen yang telah diberikan layanan apostille ataupun telah dicetak sertifikatnya yakni dokumen bisnis, pendidikan, kependudukan, terjemahan dan dokumen lainnya.
Menurut Taufiqurrakhman, layanan apostille yang ada di tiap Kanwil Kemenkumham memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dimana masyarakat tidak perlu lagi datang ke Jakarta sehingga mengurangi biaya akomodasi dan transportasi.
"Jadi tidak perlu lagi datang ke Jakarta karena di Kemenkumham Sulsel itu bisa dicetak dan tidak perlu ke Jakarta," katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam meningkatkan pengguna layanan apostille, Kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat agar mereka memahami prosedur dan dokumen apa saja yang bisa di apostille.
Secara teknis apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.
Layanan legalisasi apostille sendiri, sudah dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat itu.
Adapun permohonan pencetakan sertifikat apostille dapat dilakukan secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/.
Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.
Layanan apostille berlaku terhadap 66 jenis dokumen publik. Sedangkan sertifikat apostille dapat digunakan di 126 negara pihak konvensi apostille.